Edukasi PLTN Ala Anggota DPRD Babel, Syarifah Amelia

Edukasi PLTN Ala Anggota DPRD Babel, Syarifah Amelia

Anggota DPRD Babel, Syarifah Amelia Shahab --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Anggota DPRD Babel, Syarifah Amelia Shahab menilai pentingnya memberikan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat di dalam memahami tentang Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir ( PLTN), karena masih banyak stigma - stigma negatif yang berkembang bahkan tidak jelas sumber informasinya tentang pemanfaatan tenaga nuklir di tengah masyarakat. 

BACA JUGA:PT Timah Tbk Rayakan Hari Ibu Lewat Women In TINS Series: Perempuan Tangguh, Adaptif dan Berdaya

Padahal menurutnya banyak sekali potensi besar pada tenaga nuklir yang bisa membawa Indonesia khususnya Bangka Belitung untuk mampu menjawab tantangan - tantangan global terutama terkait dengan penyediaan energi bersih rendah karbon dalam menghadapi tantangan perubahan iklim sekaligus memastikan bagaimana Indonesia juga membutuhkan asupan energi atau suplai energi yang luar biasa besar untuk mendongkrak pertumbuhan ekonominya.

"Saya yakin uji tapak kelayakan PLTN selama ini tidak hanya di Pulau Gelasa tetapi juga ada beberapa tempat - tempat di Indonesia yang sedang secara pararel dilihat kelayakannya atau

feasibility study sebagai tempat - tempat potensial instalasi untuk PLTN," ujar politisi PPP itu.

BACA JUGA:Anggota Polres Bangka Barat 3 Dipecat, 5 Dapat Penghargaan

Ia juga mengingatkan bahwa instalasi tenaga nuklir itu bukan hanya soal pembangkit listriknya saja tetapi juga digunakan untuk penelitian, pemanfaatan maupun untuk ekstraksi bahan bakar meskipun boleh jadi PLTNnya tidak dibangun di Babel. 

Sebab itu masyarakat jangan kemudian sudah reaktif duluan, karena bisa saja misalnya Gelasa hanya dijadikan sebagai salah satu tempat penelitian atau hanya untuk ekstraksi.

BACA JUGA:Tiket Film Timur Karya Putra Babel untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Dan kalaupun memang dipilih menjadi tempat potensial untuk instalasi listrik atau instalasi reaktor daya atau pembangkit listrik tenaga nuklirnya, tentu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan: Perpres ini memasukkan energi nuklir sebagai bagian dari strategi diversifikasi sumber energi nasional, menandakan percepatan rencana pembangunan PLTN di Indonesia sekaligus menempatkan tanggung jawab utama pada pihak (baik BUMN seperti PLN atau pihak lain yang ditunjuk) yang mengajukan izin untuk membangun dan mengoperasikan PLTN, dengan pengawasan ketat dan persyaratan jaminan keselamatan serta keuangan yang diatur oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

BACA JUGA:Tiket Film Timur Karya Putra Babel untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap pembangunan instalasi tenaga nuklir tersebut akan bertanggungjawab, berkeadilan serta memastikan perlindungan masyarakat dan lingkungan.

Sehingga tidak akan ada cerita bahwa ada pembangunan PLTN atau tempat penilitian tenaga nuklir yang tidak memastikan prioritas utamanya adalah keselamatan masyarakat.

BACA JUGA:Jaga Nilai Kebersamaan, PT Timah Tbk Dukung Kegiatan Sosial Bersama Pensiunan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: