Misi Sakral Adat Babel di Pundak Pj Gubernur?

Senin 10-10-2022,07:25 WIB
Editor : Babelpos

Banyak masyarakat Babel belum tahu bahwa ada kesepakatan adat Babel yang telah ditandatangani oleh semua pihak. Kesepakatan itu diambil dalam Musyawarah Bangka Belitung tentang divestasi saham PT Saham Tbk. Isinya sebagai berikut:

Pada hari ini, Rabu tanggal 16 September 2020 bertempat di Pangkal pinang Bangka kami dari unsur organisasi kemasyarakatan Bangka Belitung, Lembaga Adat Melayu Bangka Belitung, unsur pimpinan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, unsur pimpinan Kabupaten dan Kota se Bangka Belitung, dan unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota se Bangka Belitung dengan ini menyatakan mendukung sepenuhnya agar Pemerintah Pusat:

MENGHIBAHKAN SAHAM (EMPAT BELAS) DARI 650/0 YANG DIMILIKI PEMERINTAH PUSAT C.Q. PT INALUM (PERSERO) Dl PT. TIMAH TBK KEPADA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.

Adapun yang menjadi landasan perlunya saham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di PT. Timah Tbk adalah kecilnya royalti yang diperoleh, kerusakan lingkungan semakin parah, luasnya wilayah IUP yang dimiliki BUMN tersebut di wilayah Bangka Belitung, tingginya peran komoditi timah di wilayah Bangka Belitung, dan perlunya koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi yang inten dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan di wilayah Bangka Belitung dengan PT. Timah Tbk. Lebih lengkap penjelasannya, kami terakan dalam lampiran surat ini.

Itulah isi misi sakral yang telah ditandatangani oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Babel beserta enam Bupati satu Walikota di Babel. Bahkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut menandatangani.

Ikut menandatangani para Ketua DPRD enam kabupaten dan satu Walikota. Sakralnya misi itu karena ikut serta membubuhkan tandatangan Ketua dan Sekretaris Lembaga Adat Melayu (LAM).

Surat ini sudah disampaikan langsung ke Dirjen Minerba untuk Kementerian ESDM, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan telah disampaikan ke Presiden Jokowi. Karena dulu Presiden Jokowi berjanji akan membantu.

Kita menyebut ini misi sakral Babel untuk dikabulkan oleh Pemerintah Pusat. Babel bukan ingin membeli saham dilantai bursa. Babel ingin saham pemerintah pusat yang diwakili oleh PT Inalum (Persero) yang menguasai 65% saham PT Timah Tbk.

Tak ada alasan Pemerintah Pusat untuk menolak, karena timah dikeruk di bumi serumpun sebalai sejak Indonesia belum merdeka. Karena proyek penambangan timah yang berasal dari pengusaha dari zaman penjajahan Belanda itu diambil alih oleh Pemerintah Indonesia (saat itu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum ada).

Kini provinsi Babel sudah ada, sudah menjadi keniscayaan sejarah saham Babel juga harus ada di PT Timah Tbk, seperti juga Papua, Padang, dan daerah lainnya yang sudah mendapatkan jatah saham bagi daerahnya masing-masing. Apa yang salah dengan Babel. Ini tuntutan sejarah. Ini tuntutan adat Melayu Babel.

Banyak pihak yang tidak memahami permintaan Babel, bahkan menyarankan agar Babel beli saja PT Timah Tbk melalui lantai bursa.

Bukan itu yang dimaksudkan tokoh Babel. Babel meminta saham karena tuntutan hukum dan misi adat Melayu bahwa Pemerintah Indonesia harus berbagai saham di BUMN yang mengeruk hasil bumi Babel. Ini sakral. Tidak bisa dianggap enteng. Ini tuntutan sejarah.

Jika Pemerintah Pusat melalui PT Inalum (Persero) memberikan saham yang diminta Babel 14%, maka saham PT Inalum (Persero) masih ada 51% sebagai syarat minimal sebuah BUMN menurut undang-undang yang berlaku.

Sebab dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham PT Timah Tbk, Babel tidak dianggap sebagai pemegang saham walau Gubernur dan para Bupati datang ikut menghadirinya. Padahal yang disebut “Pemerintah itu adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tetapi soal saham BUMN, pengertian saham Pemerintah itu adalah saham Pemerintah Pusat saja. Sehingga Gubernur dan Bupati datang dalam RUPS itu hanya dianggap patung , tak punya hak suara apalagi berpendapat. Padahal isi perut bumi Babel dikeruk habis oleh BUMN ini.

Dikotomi ini membuat kesenjangan dalam pengelolaan kebijakan daerah dalam mengelola tambang. Kekacauan sering kacau. Sering tak sejalan antara kebijakan PT Timah Tbk dengan para Kepala Daerah di Babel. Apalagi sekarang, sejak berlakunya UU Minerba yang baru, peran daerah sudah habis. Sehingga Gubernur dan para Bupati diam membisu tak punya hak bersuara atau berpendapat.

Kategori :