5. Isi nomor induk kependudukan (NIK)
6. Uraian aduan honorer
7. Setelah semua diisi kemudian submit.
Pendataan Bukan untuk Pengangkatan
Sebelumnya, Satya Pratama mengungkapkan bagi honorer yang telah melakukan pengisian pendataan non-ASN di portal BKN, sudah bisa mengecek hasilnya berupa rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
Dia melanjutkan untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan, masing-masing kementerian/lembaga dan pemda juga wajib melakukan verifikasi validasi (verval) kembali.
Kemudian, mengumumkannya melalui kanal informasi instansi secara resmi.
Dia mengingatkan pendataan non-ASN ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah honorer di lingkungan instansi pemerintah. Bukan untuk pengangkatan secara langsung.
Lebih lanjut Satya mengatakan BKN ikut mengumumkan pendataan non-ASN pra-finalisasi ini karena masih ada daerah yang belum melakukannya.
Pengumuman itu penting agar honorer bisa memantau datanya.
Jika namanya belum masuk, honorer bisa meminta instansinya untuk memasukkannya dalam pendataan non-ASN.
"Sebaliknya bila ditemukan ada honorer bodong, laporkan ke helpdesk BKN. Pendataan non-ASN ini harus transparan, clear and clean," tegasnya.