Beri Dispensasi Mudik Idulfitri, 30 Maret ASN Bangka Sudah Harus Ngantor

Beri Dispensasi Mudik Idulfitri, 30 Maret ASN Bangka Sudah Harus Ngantor

PJ Sekda Bangka, Thony Marza .--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka mengeluarkan kebijakan dengan memberikan kelonggaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih melaksanakan  mudik hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah hingga batas waktu masuk kerja seperti biasa pada tanggal 30 Maret 2026 mendatang.

BACA JUGA:Puluhan TI Kapal Selam Ilegal Kepung KIP Mitra PT Timah di Sukadamai

Kebijakan tersebut upaya dan memberikan kelonggaran bagi ASN yang masih melaksanakan mudik hari raya Idul Fitri, karena menempuh perjalan jauh merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halamannya." ujar PJ Sekda Bangka Thony Marza kepada wartawan Kamis(26/3/2026).

BACA JUGA:Lewat TJSL, PT Timah Perkuat Upaya Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Pihaknya, Kata Thony Marza telah memberikan dispensasi liburan cukup panjang.

Dan untuk itu tanggal 30 Maret 2026 nanti, diharapkan semua ASN yang melaksanakan mudik sudah bisa masuk kantor kembali seperti biasa untuk melaksanakan tugas sehari-hari di Pemkab Bangka.

Dispensasi yang diberikan kepada ASN tersebut bukan dalam status libur, tetapi status Work From Anywhere (WFA).

BACA JUGA:Lewat TJSL, PT Timah Perkuat Upaya Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Pemkab Bangka sebelumnya telah menetapkan jadwal libur Idul Fitri bagi ASN mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Namun, bagi pegawai yang mudik ke luar daerah, diberikan tambahan waktu untuk tidak masuk kantor guna mengakomodasi kebutuhan perjalanan, baik saat keberangkatan maupun arus balik.

BACA JUGA:Asari Mundur dari Jabatan Kades Jada Bahrin karena Masalah Tambang Timah Ilegal, Sekdes Jadi Plt

Ditambahkannya Pemerintah Kabupaten Bangka memberikan dispensasi tersebut tetapi harus disertai tanggung jawab dari masing-masing ASN.

Pegawai yang memanfaatkan tambahan waktu penambahan libur diwajibkan kembali bekerja tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dispensasi ini diberikan untuk membantu ASN yang mudik jarak jauh, namun kedisiplinan tetap harus dijaga, tanggal 30 Maret sudah harus masuk kerja kembali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: