Apa saja jenis layanan tersebut? Berikut ini jenis-jenis layanan perpajakan secara online, yaitu:
1. E-Faktur
E-faktur merupakan jenis layanan online perpajakan yang memudahkan penggunanya mengelola berbagai jenis faktur pajak PPN. Misalnya, membuat, membayar, dan melapor SPT masa PPN. Selain itu, jenis layanan yang satu ini juga memudahkan proses pengiriman faktur pajak ke pihak lainnya.
Manfaat dan kemudahan lainnya yang ditawarkan oleh e-faktur, yaitu:
− Kemudahan membuat faktur pajak
− Adanya fitur prepopulated pajak masukan
− Memudahkan pengguna mengelola kode NSFP secara langsung
− Rekonsiliasi pajak jadi lebih mudah dan cepat
− Dapat digunakan untuk mengirim faktur ke lawan transaksi tanpa perlu mencetaknya
− Pembayaran dan lapor SPT masa PPN lebih mudah dilakukan
2. E-Bupot Unifikasi
Jenis layanan perpajakan yang satu ini dapat mempermudah para wajib pajak membuat berbagai jenis bukti potong PPh dalam satu format. Bukti tersebut dapat dikirim dalam jumlah yang banyak sekaligus secara online menggunakan fitur bulk email.
Proses pembuatan bukti potong tersebut juga dapat dilakukan dalam waktu singkat meskipun jumlahnya sangat banyak. Hal ini karena dukungan dari fitur kalkulasi pajak otomatis, auto-saved NPWP vendor, dan fitur aplikasi bukti potong yang sama.
Selain itu, layanan e-Bupot Unifikasi juga memudahkan proses lapor PPh Unifikasi.
3. E-Faktur API
E-faktur API merupakan jenis layanan pajak online yang memberikan kemudahan dalam mengelola faktur pajak secara otomatis. Pengelolaan tersebut dapat dilakukan dengan sistem akuntansi yang terintegrasi melalui API e-faktur.