Meta Deskripsi:
Pajak online merupakan sistem elektronik perpajakan yang dapat diakses menggunakan internet. Informasi lengkap tentang pajak dapat terdapat di sini!
Pajak adalah suatu pungutan atau kontribusi yang berasal dari pihak wajib pajak (perorangan, badan usaha, dan lain sebagainya) kepada negara. Perkembangan teknologi digital yang terus berkembang menciptakan suatu istilah pajak online.
Pihak wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara. Kewajiban pembayaran pajak tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dulu pembayaran pajak dilakukan dengan datang ke kantor layanan pajak, tetapi kini pengurusan pajak dapat dilakukan secara online.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak online? Apa fungsinya? Apa saja jenis layanan yang tersedia? Seperti apa aplikasi pajak yang dapat diakses secara online? Jawaban dan penjelasan dari pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dibahas dalam artikel tentang pajak daring di bawah ini!
Pengertian dan Definisi Pajak Online
Apa yang dimaksud dengan pajak daring atau online? Pajak online berasal dari dua kata yaitu pajak dan online. Secara singkat, pajak memiliki arti pungutan wajib yang dibayarkan warga negara terhadap negara. Sementara online atau daring berarti platform yang terhubung dengan jaringan internet.
Wajib pajak yang dimaksud dapat berupa perorangan, badan usaha, perusahaan, dan lain sebagainya. Peraturan dan kebijakan penetapan pihak wajib pajak sudah diatur dan ditetapkan dalam berbagai peraturan pemerintah maupun peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan dua istilah tersebut, pajak online adalah suatu sistem elektronik pengurusan pungutan wajib pajak yang dapat dilakukan melalui sebuah platform secara online ketika terhubung dengan jaringan atau konektivitas internet.
Sistem elektronik atau digital dalam bidang perpajakan tersebut merupakan salah satu bentuk inovasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inovasi tersebut tentu saja memberikan banyak kemudahan bagi para pihak wajib pajak dalam membayar pajak dan mengurus segala sesuatu mengenai perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai penyedia layanan sistem pajak online menyediakan platform atau situs resmi yang berisi berbagai layanan pajak. Selain itu, beberapa jasa penyedia aplikasi pajak bekerja sama dengan DJP juga menyediakan aplikasi serupa secara resmi dan legal.
Aplikasi pajak pun dapat dengan mudah diakses dan digunakan oleh para wajib pajak dalam mengurus berbagai keperluan perpajakan. Semua proses pengurusan pajak dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien menggunakan aplikasi yang satu ini.
Manfaat dan Keuntungan Adanya Pajak Online
Layanan online perpajakan memiliki banyak manfaat yang memudahkan pihak wajib pajak mengurus berbagai keperluan. Apa saja manfaat tersebut?
Berikut ini beberapa manfaat atau keuntungan dari adanya layanan pajak online, yaitu: