Diketahui buku Sijil adalah buku yang berisi daftar awak kapal yang bekerja di atas kapal sesuai dengan jabatan dan tanggal naik turunnya, yang disahkan oleh Syahbandar.
"Jadi perkara ini kami tangani dengan mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, oleh karena itu, pemilik kapal dianggap melanggar Pasal 145 yang bunyinya setiap orang dilarang memperkerjakan seseorang di atas kapal dengan jabatan apapun tanpa sijil," ujarnya.
"Untuk ancaman hukumannya dijatuhkan kepada nahkoda kapal yakni penjara dua tahun dan denda sekitar Rp300 juta," sambungnya.
BACA JUGA:Sedang Berlayar, ABK MT Sinar Mandalika Meninggal, Jenazah Diturunkan di Muntok
Meski demikian, Eddy menjelaskan bahwa yang melakukan pemberian sanksi atau hukuman tersebut adalah dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Babel, baik itu sanksi adminitrasi maupun sanksi lainnya.
"Saat ini berkas perkaranya masih diperiksa oleh DKP, karena nanti mereka yang memutuskan akan memberi sanksi apa," tutupnya. (**)