MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas buka-bukaan di depan para bupati.
Azwar Anas mengatakan, seharusnya tanggung jawab pemerintah dalam lima tahun ini hanya menyelesaikan 410 ribu honorer. Namun, faktanya jumlah tersebut membengkak tiga kali lipat, yaitu 1,1 juta orang.
BACA JUGA: Usai Dilantik, Tiga Komisioner Bawaslu Babel Terpilih Langsung Kerja
Eks bupati Banyuwangi ini kaget karena hasil pendataan honorer pada 2014 tercatat 410 ribu. Jumlah itu kemudian membengkak lagi saat pemerintah melakukan pendataan tahun ini.
BACA JUGA: Warga Air Nyatoh Tolak 320.000 Bala dengan Rebo Kasan
"Tadi malam saya tanya Pak Bima Haria Wibisana (Plt kepala BKN) data honorer. Terkejut saya melihat perkembangan datanya, dari 410 ribu pada 2014 menjadi 1,1 juta untuk 2022," kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam rakor Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dengan KemenPAN-RB di Jakarta, Rabu (21/9).
BACA JUGA: Minimalisir Kasus di Pemkot Pangkalpinang, Inspektorat Hadirkan Klinik Konsultasi
Dari situ lanjutnya, menunjukkan bahwa setiap muncul pemberitaan akan ada pendataan honorer, maka jumlahnya langsung membengkak. Jika seperti itu Menteri Anas pesimistis masalah honorer akan tuntas.
BACA JUGA: Travel Damri dan Truk Engkel Tabrakan di Pal 6 Muntok
"Ini akan terus berulang-ulang. Susah juga kalau dibilang penyelesaian honorer super terakhir, karena per lima tahun selalu bertambah jumlah honorernya," tegasnya.
BACA JUGA: Azwar Anas Kini Tancap Gas
Fakta lain diungkap Menteri Anas adalah dari 1,1 juta honorer itu ternyata sebagian besar datanya tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
BACA JUGA: Azwar Anas Kebut Nasib Honorer
Artinya, ada honorer yang tidak selayaknya masuk ke dalam pendataan non-ASN, tetapi tetap dimasukkan oleh Pemda. Itu sebabnya, Azwar Anas menegaskan data yang masuk akan diverifikasi kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, setiap instansi harus mengumumkan secara terbuka kepada publik. Setelah itu, setiap kepala daerah harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).