MESKI vonis di tingkat Peradilan Negeri Pangkalpinang, 7 kapal nelayan ilegal dari Lampung tak disita oleh majelis hakim, namun putusan berbeda di tingkat banding Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Dalam putusan banding nomor 53/Pid.Sus/2022/PTBBL itu dinyatakan 7 kapal tersebut harus disita.
BACA JUGA: Inflasi Babel Masih 10 Besar Tertinggi
Ke 7 nahkoda dan kapalnya tersebut yakni: nahkoda KM Bintang Timur GT 19 Hermanto (35). Nahkoda KM Akbar Nurhakim 01 GT 13 bernisial Slamet (36). Nahkoda KM Fara 02 GT 16 Yudiono (44).
BACA JUGA: Prioritas Pengadaan ASN 2022, Nakes dan Guru
Nakhoda KM Mekar Jaya GT 15 inisial Pairin (49). Nakhoda KM Hasil Tenaga 87 GT 13 inisial Hendra Wijaya als Bolang (36). Nakhoda KM Ernawati GT 14 inisial Ajat Mustajad (28). Nakhoda KM Sipatua GT 6 inisial Amri Baharudin (27).
BACA JUGA: Azwar Anas Kini Tancap Gas
Majelis hakim banding yang memutus perkara tersebut yakni hakim ketua Tirolan Nainggolan, beranggota hakim Dr Erwantoni dan hakim anggota Yusticia Roza Puteri dengan panitera pengganti banding Rahardhi Perdana.
Isi putusan tersebut berbunyi:
BACA JUGA: AKBP Budi Ingatkan Pedagang Tak Memainkan Harga Sembako Pasca Naiknya Harga BBM
Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 21 Juli 2022 nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Pgp yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai perampasan barang bukti sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut;
BACA JUGA: ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Terapkan Pembayaran Tiket Non Tunai
Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di Kapal Penangkap Ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 3.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menetapkan barang bukti yang dirampas untuk negara berupa KM Bintang Timur GT 19, KM Akbar Nurhakim 01 GT 13, KM Fara 02 GT 16, KM Mekar Jaya GT 15, KM Hasil Tenaga 87 GT 13, KM Ernawati GT 14 dan KM Sipatua GT 6.