Vonis PT Babel Lebih Berat dari PN Sita 7 Kapal Nelayan

Kamis 15-09-2022,10:40 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Babelpos

Sebelumnya majelis hakim PN Pangkalpinang yang diketuai Dwinata Estu Dharma beranggota Dewi Sulistiarini dan Wisnu Widodo memberikan putusan yang kontradiktif atas perkara illegal fishing 7 nahkoda kapal pukat harimau dari Lampung.  7 nahkoda diputus ringan dengan  8  bulan penjara.

Lebih parahnya lagi 7 unit kapal tersebut bukanya disita malah dikembalikan kepada para terdakwa. Demikian juga dengan hukuman denda hanya Rp 3 juta yang mana bila tak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.(eza)

Tags : #nakhoda
Kategori :