Sebelumnya majelis hakim PN Pangkalpinang yang diketuai Dwinata Estu Dharma beranggota Dewi Sulistiarini dan Wisnu Widodo memberikan putusan yang kontradiktif atas perkara illegal fishing 7 nahkoda kapal pukat harimau dari Lampung. 7 nahkoda diputus ringan dengan 8 bulan penjara.
Lebih parahnya lagi 7 unit kapal tersebut bukanya disita malah dikembalikan kepada para terdakwa. Demikian juga dengan hukuman denda hanya Rp 3 juta yang mana bila tak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.(eza)