Tim OPAD juga akan terus memperluas basis data penerimaan, salah satunya dengan melakukan pendataan sektor perkebunan sawit rakyat mandiri, bangunan atau rumah-rumah warga.
“Program ini harus dilakukan secara rutin, kontinyu, baik pendataan baru maupun ulang, dan harus didukung penuh oleh pihak kecamatan, desa atau kelurahan,” imbuhnya.
Sebelumnya pemerintah daerah telah memasang 30 unit tapping box, yaitu alat perekaman catatan transaksi yang ada di kasir. Pemasangan tapping box ini khususnya pada restoran, hotel dan hiburan, untuk merekam catatan transaksi penjualan. Fungsinya sebagai pembanding antara total transaksi dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan.
Dalam waktu dekat Tim OPAD akan turun kembali ke lapangan terutama pada objek usaha seperti restoran untuk memastikan kewajiban pengusaha membayar pajak atau restribusi ke daerah.
Selanjutnya akan dipasang kembali sebanyak 35 Tapping Box guna peningkatan pendapatan yang lebih signifikan.
Terkait dengan tunggakan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Bangka telah membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri Bangka selaku Jaksa Pengacara Negara untuk membantu memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Bangka dan WP guna menyelesaikan tunggakan tersebut.
Hingga saat ini, dengan Tim OPAD sudah ada tujuh SKK yang ditanda tangani, dengan nilai piutang pajak lebih kurang Rp.1,2 milyar. Dari tujuh SKK tersebut dalam proses penyelesaian dan mediasi.
Tim OPAD yang diketuai oleh Sekda Bangka H. Andi Hundirman juga akan bekerja maksimal untuk mendorong OPD-OPD lain yang mempunyai tangung jawab retribusi untuk memaksimalkan penerimaan. (red)