Eva berharap dengan sosialisasi ini akan semakin membuka wawasan seluruh masyarakat pemangku kepentingan HAKI. Sebab kalau sudah didaftarkan, maka akan berhak mendapatkan royalti. Sehingga berdampak mensejahterakan perekonomian bagi para pemilik asli karya tersebut di Bangka Belitung.
”Makanya dalam kegiatan Mobile IP Clinic Tahun 2022 ini kita sengaja mengundang kurang leih 250 orang yang terdiri dari perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, mahasiswa, pelaku UMKM serta penggiat seni di Wilayah Bangka Belitung,” sebutnya.
BACA JUGA:Bupati Basel Perjuangkan ke Menkumham Untuk Pendirian Lapas di Desa Bikang
Hal ini sebagai motivasi kepada para pemilik karya asli dan UMKM untuk segera mendaftarkan produk , sehingga ketikka ada pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang ingin menjiplak, memalsukan atau mencuri hasil karya tersebut, maka dapat terlindungi secara hukum, semakin memberikan semangat kepada pemilik karya untuk terus meningkatkatkan kualitas produknya dan dikenal banyak orang melalui produk atau karyanya yang sudah terdaftar HAKI di Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi PGK Donor Darah di Kemenkumham Babel
Acara yang didukung oleh Universitas Muhammadiyah Babel ini akan berlangsung hingga 14 September 2022. (**)
BACA JUGA:Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Pangkalpinang Jalin Sinergitas dengan Korem 045/Garuda Jaya