BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pasca kebijakan pemerintah pusat menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Polres Bangka temukan dugaan penyelewengan. Seorang warga yang mengerti BBM solar diamankan Satreskrim Polres Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Wakapolres Kompol R. Wardhana Utama mwngarakan, pengamanan terduga pelaku penyalahgunaan BBM dilakukan Satreskrim Polres Bangka pada 31 Agustus sekitar pukul 09.15. Saat itu tersangka Hr alias Jw warga Kelurahan Lubukkelik Sungailiat mengenakan mobil pikap Panther warna hijau.
Mobil yang dikendarai Jw usai mengisi BBM di SPBU Jalan Imam Bonjol Airruai, Pemali.
Setiba di rumahnya Jw lalu memindahkan BBM solar hasil ngerit di mobil ke dalam jeriken yang telah disiapkan. Polisi juga mengecek di sekitar kediaman Jw yang ditemukan BBM solar dalam drum dengan jumlah sekitar 220liter.
"Terkait penyalahgunaan BBM subsidi merupakan atensi bapak Presiden dan Kapolri. Kami dari Polres melakukan penjabaran arahan pimpinan," kata Kompol R. Wardhana Utama, Rabu (7/9).
Polisi juga mengamankan tiga drum kosong, satu tangki modif dan 27 jeriken kosong. Terhadap Jw Satreskrim Polres Bangka menjerat dengan pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Kita berharap juga masyarakat teredukasi untuk BBM ini. Ketersediaan BBM ini cukup hanya antrian yang terjadi," kata Kompol R. Wardhana Utama.
Ia tambahkan beberapa hari ini antrian di sejumlah SPBU lebih tertib pasca ditertibkan. Pihaknya akan terus mengawasi pendistribusian BBM yang juga diharap peran serta seluruh pihak di Kabupaten Bangka.
"Kita juga sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Kami pengawasan melibatkan semua elemen, tapi ini tugas kita bersama yang harus berperan. Karena banyak masyarakat umum yang membutuhkan BBM ini, sampai petugas nosel kita awasi langsung karena langsung bersentuhan dengan konsumen," pungkasnya. (trh)