Berniat Bantu Teman yang Berselisih Paham, Maulana Malah Ditangkap Polsek Bukit Intan

Minggu 28-08-2022,11:22 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Babelpos

Selanjutnya, beberapa barang dicuri dari pedagang, seperti alat peras jeruk sudah dijual dengan harga sekitar Rp 250 ribu-Rp350 ribu dengan memanfaatkan forum di media sosial.

“Setelah di lakukan introgasi terhadap pelaku bahwa pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda seperti telok atok, kios UMKM di Taman Mandara, kios jeruk peras di Opas, kontrakan di Pintu Air hingga Kios UMKM yang ada di Selindung Gabek,” tandas Ferey.

Selanjutnya, Unit Resintel Polsek Bukit Intan mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi di Polres Pangkalpinang dan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Sat Reskrim Polres Pangkalpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(pas)

Kategori :