Tertulis bahwa sanksi yang tertuang dalam KUHP tersebut dapat membuat Putri Candrawathi terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun
BACA JUGA: Mobil Buronan Dikembalikan, JPU banding!
Sebagaimana diketahui, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mejelaskan bahwa setelah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, pihak kepolisian menetapkan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
BACA JUGA: Gerbong Sambo Makin 'Jumbo'
Selain itu dalam kesempatan ini Komjen Pol Agung mengatakan bahwa berkas dari 4 tersangka akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Penetapan tersangka Putri Candrawathi terbilang cukup lama, pasalnya sejak mulai terkuaknya kasus tewasnya Brigadir J, dikabarkan bahwa kondisi Purti Candrawathi dalam keadaan trauma.
Bahkan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan bahwa kondisi Putri Candrawathi mengalami gangguan kejiwaan.
Hal tersebut diketahui LPSK pasca melakukan pemeriksaan secara medis dan psikologis terhadap istri Ferdy Sambo.
Namun, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk tidak mudah terkecoh dengan kabar tersebut.
Kamaruddin menegaskan bahwa Polri perlu berhati-hati dan tidak mudah tertipu dalam menanggapi kabar tersebut.
"Kami minta kepada Kabareskrim, Dirtipidum dan yang lainnya juga hukum harus ditegakkan," kata Kamaruddin kepada awak media pada Rabu, 17 Agustus 2022.
Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak ingin Polri bisa membuat status isrti Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka.