HUT ke-77 RI, 317 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Dapat Remisi, Dua Langsung Bebas

Kamis 18-08-2022,09:17 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Babelpos

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sebanyak 317 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang mendapatkan remisi Kemerdekaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI, Rabu (17/8/2022).

Penyerahan remisi secara simbolis diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, T Daniel L Tobing dan didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Babel, Agus Irianto.

BACA JUGA: Berpartisipasi Membangun Negara, Ini Catatan Setoran Pajak PT Timah Tbk

Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin menyebut, jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang hingga 17 Agustus 2022 sebanyak 516 orang. Dari jumlah tersebut, 314 warga binaan mendapatkan remisi Kemerdekaan HUT ke-77 RI.

BACA JUGA: Upacara HUT ke-77 RI di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, 15 Warga Binaan Jadi Pengibar Bendera

"Nah dari 317 warga binaan Ini terdiri dari remisi umum normal 276 orang dan remisi umum PP99 sebanyak 41 orang yang terdiri dari empat orang kasus korupsi dan 37 orang kasus narkotika," ujar Badarudin.

BACA JUGA: Geger Bunker Rp 900 M Milik Sambo di Rumah Mewah di Jalan Bangka

Badarudin memaparkan, dari jumlah 317 warga binaan itu dibagi menjadi remisi umum satu dan remisi umum dua.

BACA JUGA: Ketika Satgas dan WPR Belum Belum Tampak, Mangrove Penagan Luluk Lantak!

Di remisi umum satu, kata dia, terdapat 314 warga binaan, yang mana jumlah remisi satu bulan sebanyak 65 orang, remisi dua bulan 55 orang, remisi tiga bulan 90 orang, remisi empat bulan 51 orang, remisi lima bulan 37  orang dan remisi enam bulan 16 orang.

BACA JUGA: AKP Rita Yuliana Ngaku Bukan 'Simpanan' Sambo

Sedangkan di remisi umum dua, lanjutnya, terdapat tiga  warga binaan dan dua diantaranya langsung bebas. Sementara satu warga binaan lainnya masih menjalani subsider denda.

BACA JUGA: 2 Rumah Ludes Kebakaran di Berok, Bupati Algafry Langsung Tinjau

"Jadi dalam remisi HUT RI kali ini ada dua warga binaan yang langsung bebas atas nama Agus Ismail yang sebelumnya dipidana pasal 363 KUHP/I. Dimana yang bersangkutan menjalani masa hukuman dua perkara, yang mana perkara pertama satu tahun enam bulan dan perkara dua, dua tahun dengan besaran remisi yang diperoleh empat bulan," jelas Badarudin.

BACA JUGA: 61 Warga Binaan Rutan Kelas II B Muntok Dapat Remisi, Satu Dinyatakan Bebas

Kategori :