PANGKALPINANG - DPRD Bangka Belitung (Babel) melalui perwakilan fraksi, menyetujui masuknya rancangan perda (Raperda) tentang perubahan badan hukum PT Jaminana Kredit Daerah (Jamkrida) Babel menjadi perusahaan daerah (perseroda) di program Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) 2022.
Persetujuan itu juga disertai dengan penandatangan MoU antara Bapemperda DPRD Babel dengan Biro Hukum Setda Pemprov Babel pada Senin (15/8) kemarin.
"Ya, ini sudah disetujui dan sudah masuk program di kita. Tinggal kita usulkan untuk diparipurnakan," jelas Ketua Bapemperda DPRD Babel, Heliyana saat ditemui di ruang kerjanya.
BACA JUGA:DPRD Babel akan ke Bappebti, Sanding Hasil RDP Dengan AITI
Heliyana mengaku hal ini merupakan atensi untuk ditindaklanjuti guna mengejar kekurangan penyertaan modal yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.
"Penyertaan modal Jamkrida ini sebenarnya sudah dilaksankan, namun terbentur dengan aturan badan hukumnya. Bahwa penyertaan modal Jamkrida Babel tidak bisa dilakukan jika badan hukumnya bukan perseroda," jelas Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
BACA JUGA:Tegas! DPRD Babel Tolak Penghapusan Honorer
Heliyana berharap, di akhir bulan Agustus ini program baru yang dimasukan ke Bapemperda tersebut dapat diparipurnakan untuk dibahas dalam tingkatan panitia khusus (pansus).
"Insyaallah bisa diparipurnakan akhir bulan ini, mudah-mudahan bisa cepat. Dan pembahasannya di pansus jangan terlalu lama, karena draft-nya sudah ada jadi tinggal dipelajari," sebutnya.
BACA JUGA:DPRD Babel Tolak Penyertaan Modal ke BPRS Babel
Lebih lanjut, pihaknya meyakini penyertaan modal Rp15 miliar untuk Jamkrida Babel bisa selesai tepat waktu. Hingga nantinya terpenuhi penyertaan modal minimal Rp50 miliar ini, Heliyana menginginkan Jamkrida dapat mengembangkan unit usahanya di bidang Syariah.
"Dengan tekur budaya Babel, Syariah lebih tepat saya rasa," harapnya.(**)