Dana Boeing Korban Lion Air Rute Jakarta-Pangkalpinang Ditilep ACT Rp 107,3 M

Selasa 09-08-2022,08:04 WIB
Reporter : cr3/jpnn
Editor : Babelpos

BACA JUGA: CSR Boeing untuk Korban Lion Air JT-610 Jakarta-Pangkalpinang Diduga Diselewengkan ACT?

Ahyudin dkk dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan. 

BACA JUGA:Fakta Aliran Dana ACT Dibongkar, Pernah Ditransfer ke Orang Terkait Al Qaeda di Turki, Jumlahnya Wow

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 

Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara.(cr3/jpnn)

Kategori :