Dari Total Rp 138 Miliar
DANA Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang diselewengkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), ternyata terus bertambah.
Temuan terbaru penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bahwa dana Boeing yang diselewengkan ACT menjadi Rp 107,3 miliar.
BACA JUGA: Berita Duka Korban Lion Air Jakarta-Pangkalpinang 2018, Kebobrokan ACT Kian Terkuak
Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar. Sebelumnya, disebutkan bahwa dana yang diselewengkan oleh yayasan filantropi itu sebanyak Rp 68 miliar.
BACA JUGA: Bareskrim Blokir 843 Rekening ACT
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan temuan terbaru tersebut terungkap berdasar hasil pendalaman penyidik dan tim audit.
BACA JUGA: Penyelewengan Dana Kecelakaan Lion Air Jakarta-Pangkalpinang, 4 Petinggi ACT di Tahan
"Dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 miliar," ucap Nurul di Mabes Polri, Senin (8/8).
BACA JUGA: 56 Kendaraan ACT Disita
Kombes Nurul juga membeberkan fakta perihal jumlah dana sosial yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris.
"Berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp 30,8 miliar," tutur dia.
BACA JUGA: Duit CSR Boeing Buat Gaji 'Petinggi' ACT?
Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air. Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.