Kasus 8,873 Ton Timah Mengarah ke Smelter? Seret Nama Tinindo?

Rabu 03-08-2022,07:42 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Babelpos

BACA JUGA: Terkait Pemilikan 8,873 Ton Timah, Giliran Erwin Tersangka

Sebelumnya jaksa penuntut Pidum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara 8,873 ton timah balok. SPDP dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung  menyertakan 3 nama tersangka yakni Erwin (pemilik), Ramon (pemilik gudang) dan Saputra (sopir). (eza)

Kategori :