BACA JUGA: Terkait Pemilikan 8,873 Ton Timah, Giliran Erwin Tersangka
Sebelumnya jaksa penuntut Pidum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara 8,873 ton timah balok. SPDP dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung menyertakan 3 nama tersangka yakni Erwin (pemilik), Ramon (pemilik gudang) dan Saputra (sopir). (eza)