Deputi Suharmen mengungkapkan sampai saat ini kegiatannya baru sebatas pendataan saja. Sebab, tanpa data yang valid tentu akan sulit menyusun kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN ini akan seperti apa.
"Jadi, kami bersama-sama KemenPAN-RB, baru sebatas melakukan pemetaan, sehingga nanti kebijakan untuk penyelesaian tenaga non-ASN ini bisa lebih tepat," terangnya.
Dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN. Tenggat waktunya adalah 30 September 2022.
Nah, Deputi Suharmen menegaskan pengisian data honorer akan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan masing-masing tenaga honorer.
"Kalau diserahkan kepada masing-masing tenaga honorer ada potensi data yang disampaikan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ini pengalaman pendataan tenaga honorer beberapa tahun lalu," ungkap Deputi Suharmen.
Lima Syarat Pegawai Non-ASN yang Disasar Pendataan Honorer Adapun pendataan honorer hanya untuk pegawai non-ASN yang memiliki lima kriteria atau syarat ini, yaitu:
1) Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2) Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3) Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4) Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5) Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Setiap instansi yang mengajukan data honorer pun, tambah Suharmen, harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Dengan demikian data yang masuk sistem pendataan honorer adalah valid. Jadi, kesimpulannya jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2022 menunggu pendataan honorer selesai. (esy/jpnn)