BEGINILAH jika sudah menyangkut kasus timah. Selalu ada misteri di balik yang sudah terkuak.
Seperti kasus 8,873 ton timah balok yang ditangani penyidik Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung. Tampaknya belum selesai pada 3 tersangka yang ada sekarang.
Pasalnya disebut-sebut ada satu orang lagi selaku pemiliknya yang harus dimintakan pertanggungjawaban sama dengan 3 tersangka itu. Nama tersebut beredar di kalangan wartawan berinisial HU warga Air Mawar.
Sayang nama baru itu saat dikonfirmasi kepada Direktur Dit Reskrimsus, Kombes M Irhamni, belum ada konfirmasi dan klarifikasinya. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sementara masih menutup rapat.
Informasi beredar balok-balok timah itu berasal dari beberapa pemilik. Erwin dan HU adalah pemilik terbesar. Rencana timah cetakan itu akan diselundupkan ke Jakarta lewat Pangkalbalam lewat smelter.
Truk nomor polisi B 91** VDA yang mengangkut barang ilegal bernilai Rp milyaran itu dengan pemilik bernama Marsan. Adapun alamatnya Poris Paradise 3B Cipondoh Indah, Jakarta.
Perkembangan pengungkapan 8,873 ton oleh tim Satgas gabungan memunculkan nama terbaru sebagai tersangka yakni Erwin. Namun sebelumnya sudah terlebih dahulu ada penetapan tersangka Ramon (pemilik gudang) dan Saputra (sopir). Dengan begitu total 3 orang tersangka.
Truk serta timah yang sudah tercetak atau dibentuk tersebut kini sudah berada di Mapolda. Masing-masing: sebanyak 384 buah bentuk balok dengan berat total yakni 7.776 kg.
Balok timah bentuk bulat sebanyak 3 buah dengan berat 34 kg. Koin timah sebanyak 105 buah seberat 9 kg dan Balok timah warna kuning sebanyak 44 buah seberat 1.054 kg. Adapun total keseluruhan yang diamankan yakni 8.873 kg atau 8,873 ton.
Lalu, akan adakah tersangka lagi? Kita tunggu. (eza)