Diimingi Imbalan 300 Ribu per Paket, Baru Jualan 2 Hari, Tertangkap Polisi

Sabtu 23-07-2022,13:50 WIB
Reporter : Cahyo
Editor : Jal

MUNTOK - Pria berinisial KH (22) warga Dusun III, Rt 02 Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, yang diciduk Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat, pada Rabu,13 Juli 2022 lalu, lantaran kedapatan mempunyai narkotika jenis sabu-sabu seberat 35,61 gram. Ia seorang pengedar sekaligus pemakai.

Kasat Res Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, mengatakan dari pengakuan tersangka barang haram tersebut diedarkan kepada para pekerja tambang.

"Menurut keterangan tersangka kami introgasi mengaku untuk dijual ke pekerja tambang," ungkap AKP Eddy, Jum'at (22/7).

AKP Eddy menyebutkan KH menjual paket sabu-sabu itu, dengan berat bervariasi. Adapun satu paket kecil seharga Rp. 200 hingga Rp. 300 ribu.

"Ia menjual harga sabu itu per paket, sudah dibungkus paket kecil seharga 300, 200, tergantung ukuran," terangnya.

Kasat Res Narkoba menyatakan setelah diintrogasi juga, KH mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Pangkalpinang.

Sementara itu, saat diwawancarai awak media, KH mengaku diiming-imingi imbalan Rp 300 ribu untuk sekali antar. Dia mengaku baru dua hari menjadi pengedar.

"Belum dapat, baru diiming-imingi 300 ribu sekali antar," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, KH berhasil diringgkus Polisi saat sedang berada di sebuah rumah di Dusun III, seberang Rt 02, Desa Belo laut, pada Rabu,13 Juli 2022, sekira pukul 17:30 WIB.

Kasat Res Narkoba, AKP Eddy Yuhansyah, menjelaskan KH ditangkap anggota tim Hantu satnarkoba Polres Bangka Barat, menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang menyimpan narkotika di dalam sebuah rumah. (**)

Kategori :