BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan terdakwa Dr Bastian Zulkifli kembali digelar Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (20/7/2022).
BACA JUGA: Terkait Sengketa Lahan Lintas Timur, Eksepsi Ditolak, Hakim Minta Jaksa Teruskan Perkara Dr Bastian
Dalam sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga ahli yakni Reza Ahli Forensik dari Polda Sumsel, Dr Udin Narsudin SH M.Hum Ahli Agraria dan Dr Khairul Huda serta satu orang saksi yakni Samsul Bahri selaku Kades Air Anyir.
BACA JUGA: Terkuak!!! Ternyata SKHUAT Dr Bastian Tidak Terdaftar di Kantor Desa Air Anyir
Pantauan babelpos.id di lokasi, sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyadi didampingi dua hakim anggota.
BACA JUGA: Keterangan Saksi Kian Beratkan Terdakwa Dr Bastian
Selain itu, sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ikbal dan dua kuasa hukum terdakwa Dr Bastian. Sementara terdakwa Dr Bastian dihadirkan secara virtual.
BACA JUGA: Saat Pembebasan Jalan Lintas Timur, Tak Ada Lahan Atas Nama Dr Bastian
Sidang diawali dengan mendengarkan keterangan dari Ahli Forensik dari Polda Sumsel, Reza. Di hadapan Hakim dan JPU,
Reza mengaku bahwa sebelumnya pihaknya diminta oleh Penyidik Polda Babel untuk membantu mengecek Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) Nomor 40 Tahun 1996 milik terdakwa Bastian Zulkifli khususnya keaslian tanda tangan dan cap yang ada di SKHUAT tersebut.
Dari hasil forensik yang dilakukan tim, katanya, tanda tangan SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 milik terdakwa Bastian Zulkifli dinyatakan tidak otentik.
“Ya kesimpulannya itu tanda tangan tidak langsung. Tapi ini bukan merupakan printer tinta, tapi menggunakan printer satu warna terhadap tanda tangan, hanya hitam saja,” beber Reza.
Reza tidak menyebut apakah tanda tangan atau cap yang ada di SKHUAT miliki terdakwa asli atau palsu. Namun dia kembali menegaskan bahwa tanda tangan SKHUAT tersebut bukan tanda tangan konvensional atau tanda tangan tidak langsung.
Reza memastikan, dalam melakukan pemeriksaan, pihaknya sudah melaksanakan sesuai standar operasional presdur (SOP), sehingga kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan permintaan.
“Jadi dalam melakukan pemeriksaan ini kita sudah sesuai dengan Perkap Nomor 10 tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perka dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik Polri.