Keterangan Saksi Kian Beratkan Terdakwa Dr Bastian

Kamis 14-07-2022,20:53 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Babelpos

Hormen Bantah Tandatangani SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan terdakwa Dr Bastian Zulkifli, kembali digelar Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (14/7/2022).

Empat orang saksi kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut.

BACA JUGA: Unmuh Babel Berbagi Berkah Qurban di Pulau Nangka

Sehari sebelumnya, Rabu (13/7/2022), juga digelar sidang lanjutan terdakwa Dr Bastian. Dimana dalam sidang tersebut terungkap bahwa Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) Nomor 40 Tahun 1996 milik terdakwa Bastian Zulkifli tidak terdaftar di Kantor Desa Air Anyir dan Kecamatan Merawang.

BACA JUGA: Harga Cabai Tinggi, Petani Bateng Raup Untung Besar

Dalam sidang kali ini, keterangan para saksi juga kian memberatkan terdakwa Dr Bastian. Seperti diakui salah satu saksi, Hormen, warga Desa Air Anyir.

BACA JUGA: TBS di Babar Cuma Dihargai 550 Hingga 600

Dihadapan para hakim, secara tegas dirinya mengaku tidak pernah menandatangani SKHUAT milik terdakwa Dr Bastian tersebut yang tak jauh dari Dusun Mudel Desa Air Anyir.

BACA JUGA: LPPOM MUI Babel Ajak Bergabung di LPK Halal

Saat itu, dikatakan Hormen, Dr Bastian menunjukkan surat tanah SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 ke dirinya. Dia pun mencoba membuka surat tersebut. Hanya saja, ketika surat tersebut dibuka, terdapat nama dirinya.

“Saat melihat surat itu, saya bingung kok ada nama saya. Ketika saya tanya hal itu, Bastian gak jawab apa-apa, dia langsung pulang begitu saja. Saat itu, saya sendirian,” beber Hormen.

Hormen mengaku bahwa dirinya memang pernah bekerja di kebun milik Bastian pada rentang waktu tahun 1990-an. Namun dirinya dengan tegas menyatakan tidak pernah menandatangani SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996.

"Jadi tidak pernah saya menandatangani SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 itu. Yang membuat surat itu siapa juga tidak tahu. Saya yakin tidak menandatangani surat itu," tegasnya.

Namun keterangan saksi Hormen, dibantah terdakwa Bastian Zulkifli. Ia mengaku tidak pernah datang mendatangi saksi sebagaimana yang diterangkannya di persidangan.

Tags : #dr bastian
Kategori :