"Kenapa saksi mengatakan saya datang ke warung membawa SKHUAT. Itu tidak pernah terjadi, saya keberatan. Saya tidak pernah datang ke sana," bantah Bastian.
Senada dengan Hormen, saksi lainnya yakni Mustar Tani, Mantan Kepala Dusun Mudel juga mengakui hal yang sama. Mustar mengaku bahwa diinya pernah disodori terdakwa Bastian tiga surat untuk ditandatangani, diantarnya SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996.
"Waktu itu Bastian datang ke rumah saya pada 7 Februari 2016 sekitar jam 2 siang, minta tanda tangan surat. Pak Bastian minta tanda tangan surat rumah dan kebun.
Tapi surat ini (SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996) tidak saya tandatangani, tapi kata Bastian itu hanya syarat pembuatan sertifikat rumah dan sertifikat kebun, jadi saya tandatangani.
Jadi memang betul surat tersebut saya tandatangai Tahun 2016," kata Mustar.
Namun, lanjut Mustar yang menjabat Kadus Mudel sejak 1981 hingga 1999 itu, setelah mendatangani SKHUAT tersebut, dirinya pun mencatat peristiwa tersebut dibuku harian miliknya sebagai tanda bukti jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Karena memang dari awal saya ragu untuk menandatangi, namun pak Bastian minta tolong ditanda tangani, untuk menerbitkan sertifikat.
Saya lihat disitu semua sudah menandatangani termasuk dua pejabat pemerintah, maka saya tanda tangani.
Pak Bastian pulang saya ingat kasus pak kades yang masuk penjara, jadi saya catat di buku hari dan jam di mana saya menandatangani surat tersebut," kata Mustari sembari menunjukkan buku catatannya kepada Ketua Majelis Hakim Mulyadi.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Bastian tidak keberatan. "Bagaimana terdakwa Bastian, apakah keberatan dengan keterangan saksi Mustar Tani?," ujar Hakim Ketua.
" Tidak ada keberatan," jawab Bastian.
Dengan telah diperiksa empat saksi ini, kini total saksi yang sudah dihadirkan dipersidangan sebanyak delapan orang. Selanjutnya, sidang lanjutan akan digelar pada Senin 18 Juli 2022.
"Hari Senin sidang dilanjutkan kembali. Agendanya masih saksi-saksi, masih ada 11 orang termasuk saksi ahli," kata JPU Iqbal.
Sekedar diketahui, Bastian didakwa Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 266 tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu dengan ancaman maksimal lima tahun. (pas)