Dewan Bangka (Bangka Raad)

Selasa 12-07-2022,13:25 WIB
Reporter : Akhmad Elvian
Editor : Babelpos

Selain partai-partai politik yang disebutkan di atas, ada Dua organisasi sosial yang dibentuk di Pangkal Pinang yaitu Serikat Rakyat Indonesia (SRI) dibentuk pada November 1946 dan yang lain adalah Kebaktian Rakyat Indonesia Bangka (KRIB) pada Februari 1948. Para anggota SRI adalah orang-orang Indonesia Non-Bangka, yang mula-mula bertujuan sosial ekonomi tetapi mengarah ke politik, memperlihatkan sikap yang pro republik, dan berhubungan erat dengan SRI. Pada Desember 1948 KRIB mendirikan sebuah partai, Serikat Nasional Indonesia (Seni, Indonesian National union). 

KRIB dan SRI menghendaki anggota-anggotanya bergabung dengan Seni yang juga menyerap unsur-unsur Partindo yang ada sebelum perang (Erman, 2009:210-211). 

Serikat-serikat buruh yang berdiri umumnya kemudian berafiliasi dengan partai- partai politik pada masa itu, misalnya Serikat Buruh Islam Indonesia yang berafiliasi pada Partai Nahdhatul Ulama (NU), Sarbumusi yang berafiliasi ke Partai Masyumi dan SBTI berafiliasi ke Partai Komunis Indonesia (PKI). Pertentangan antar Serikat-serikat buruh semakin menguat di pulau Bangka terutama setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1955. 

Dalam catatan kelam sejarah Bangka, puncak pertentangan ideologi politik dan organisasi buruh yang berafiliasi dalam partai partai politik di pulau Bangka terjadi menjelang dan saat meletusnya peristiwa G 30 S PKI Tahun 1965. 

Salah satu korban konspirasi politik PKI adalah gugurnya Bupati Bangka, Mayor Syafri Rachman (Tahun 1963-1965) beserta Tujuh orang lainnya yang ikut dalam rombongan, ketika kapal KM BT-32 yang ditumpangi terbakar akibat sabotase orang-orang PKI dalam perjalanan dari Mentok menuju Palembang pada Hari Jumat Tanggal 30 Juli 1965 (Rachman, 2010:136,137) 

Bangka Raad atau Dewan Bangka, sebagai lembaga yang memiliki kekuasan otonom, memiliki kewenangan otonomi luas untuk mengatur masalah pendidikan, pertanian, pekerjaan umum, kesehatan, pajak lokal dan masalah yang berhubungan dengan penegakan hukum. 

Bangka Raad atau Dewan Bangka juga menerima bagian keuntungan dari Bangkatinwinning (BTW), atau perusahan Timah milik Belanda untuk mendukung operasional kegiatan Bangka Raad atau Dewan Bangka. 

Soal Keamanan tidak menjadi tanggung jawab Bangka Raad melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah Belanda di Batavia, sedangkan residen Bangka mengatur masalah yang berhubungan dengan polisi dan hukum. 

Setelah ditandatanganinya Konferensi Meja Bundar berupa Pengakuan kedaulatan terhadap Republik Indonesia oleh pemerintah Belanda pada Tanggal 27 Desember 1949, yang berimplikasi pada perubahan bentuk negara menjadi Negara Federasi yang bernama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan kemudian negara berdasarkan kepada Konstitusi RIS. Bangka dan Belitung berdasarkan konstitusi RIS, merupakan salah satu bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat bukan berbentuk Neo-Zelfbestuur, tetapi berbentuk zelfstanding staatkundig eenheid, yaitu merupakan Satuan Kenegaraan yang Tegak Berdiri Sendiri, terpisah dari Republik Indonesia (RI). 

Mengingat semangat Rakjat Bangka njata bersemangat republikein, njata berkehendak Bangka masuk dalam daerah Republik, sebagaimana yang disampaikan Presiden Soekarno pada Tanggal 21 Februari 1949, Satuan Kenegaraan Bangka tidak berlangsung lama, setelah sekitar 4 (Empat) bulan berpisah dengan Republik Indonesia, Bangka dan Belitung disatukan kembali dalam Negara Republik Indonesia. 

Bangka kembali menjadi bagian Negara Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) Nomor 141 Tahun 1950, tentang Penghapusan Daerah Bangka Sebagai Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat dan Bergabung ke Dalam Wilayah Republik Indonesia, 4 April 1950 (ANRI, Keppres RIS Nomor 128).

Pada Tanggal 21 April 1950 datanglah ke Kota Pangkalpinang Bangka, Perdana Menteri Dr. Halim (menjadi Perdana Menteri sejak Tanggal 21 Januari 1950 sampai Tanggal 5 September 1950), beserta rombongannya yang terdiri dari 18 orang, diantaranya yang hadir adalah Dr. Mohd. Isa, Gubernur Sumatera Selatan. 

Pada tanggal yang sama bertempat di keresidenan (sekarang rumah dinas Walikota Pangkalpinang) diserahkan pemerintahan atas Daerah Bangka kepada Gubernur Sumatera Selatan. Dengan penyerahan tersebut, maka bubarlah Dewan Bangka (Bangka Raad). ***

Kategori :