*Mami Lokalisasi Parit Enam Jadi DPO --
*29 PSK Dipulangkan ke Tempat Asal --
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang berhasil membongkar praktek perdagangan anak dibawah umur lintas provinsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
Dari ungkap kasus tersebut, 29 wanita muda yang diduga dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial di Lokalisasi Parit Enam Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pun berhasil diamankan.
Pengungkapan perdagangan anak dibawah umur ini juga dibenarkan Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono.
Saat ditemui Babel Pos Senin (4/7/2022), Kapolres menegaskan, dari 29 wanita muda yang diamankan, 25 orang diantaranya sudah dipulangkan ke tempat asal melalui jalur laut Pelabuhan Pangkalbalam, Minggu (3/7/2022) kemarin.
"Ya benar, kita berhasil membongkar praktek perdagangan anak dibawah umur. Sebagian korban sudah kita pulangkan ke Jawa Barat, sementara sebagian lagi kita tampung di tempat yang aman sebelum dipulangkan," ujar Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi dari anggota Polri asal Soerang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat yang diterima Unit PPA Sat Reskrim Polres Pangkalpinang, Jumat (1/7/2022) lalu.
Dalam laporannya, kata Adi Putra, anggota Polri berpangkat kompol itu menyebutkan bahwa keponakannya berinisial CR yang masih dibawah umur telah ditipu oleh NS seorang wanita asal Bandung yang dijanjikan kerja dengan modus sebagai penyanyi atau ladies companion (LC) di Cafe Mawar Parit Enam Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung dengan gaji sebesar Rp3 juta ditambah tips.
"Jadi mendengar tawaran itu, korban merasa tertarik, apalagi biaya transportasi ke Pangkalpinang ditanggung oleh Mami Kafe Mawar inisial YU," beber Adi Putra.
Namun setelah tiba di Parit Enam Pangkalpinang, dikatakan Adi Putra, korban malah diminta untuk menggantikan biaya transport dengan cara dicicil.
Kemudian korban dipaksa untuk menandatangani kontrak selama enam bulan yang berisikan kerja tidak denganpaksaan, status harus janda, dan setiap satu bulan harus membayar uang sebesar Rp350 ribu dan mingguan sebesar Rp70 ribu.
"Kemudian korban juga harus melayani tamu atau bongking order, jika tidak melayani, maka korban akan disiksa," jelas Adi Putra.
Lanjut Adi Putra, setelah mendapati informasi itu, Unit PPA Polres Pangkalpinang langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang didampingi Tim Buser Naga, piket reskrim, Dinas P3AKB dan Satpol PP Pangkalpinang.
"Atas kejadian tersebut tim gabungan mengamankan 29 orang PSK dan lima orang anak-anak dibawah umur untuk dipulangkan ke daerah masing-masing.
Sebelumnya, korban sempat dititipkan ke Panti Bina Serumpun milik Pemprov Babel. Dan Minggu (3/7/2022), mereka sudah kita berangkatkan ke Jakarta," terang Adi Putra.