Tipikor Seragam Dinas Satpol PP Bangka Selatan, JPU Sampaikan Kasasi

Jumat 01-07-2022,07:25 WIB
Reporter : eza
Editor : Babelpos

*Posisi Adik Terdakwa Terancam Terseret? --

TAK puas dengan hasil putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Toboali Zulkarnaen Harahap dan M Ansyar lakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara Tipikor pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020 (30/6).

Dikatakan Zulkarnaen Harahap, putusan yang dibacakan majelis hakim PT Majelis hakim banding yang diketua Poltak Manahan Silalahi beranggota hakim Sabarulina Ginting dan M Untung Pramono itu pada tanggal 8 Juni 2022 adalah memperkuat putusan majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang.

Yakni 2 terdakwa tersebut: Rudi Kurniawan  selaku Plt.  kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Paisal Ansori selaku pemborong dari CV Ilham dimana masing-masing terdakwa diputus dengan 2 tahun penjara. 

Selain penjara para terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Namun khusus Rudi Kurniawan dikenakan dengan uang pengganti sebesar Rp 12.454.955 dengan subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim menjerat para terdakwa dengan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan kasasi ke Mahkamah Agung tersebut dilatari di antaranya JPU menilai putusan banding –tingkat PT- belum sesuai dengan tuntutan. 

“Setidaknya 2 hal yakni terkait rendahnya putusan serta penerapan pasal yang berbeda itu. Makanya kami masih ada upaya hukum yakni kasasi atas perkara tersebut,” kata Zulkarnaen.  

Dikatakanya perbedaan penerapan pasal dalam perkara ini akan kita uji lagi di tingkat kasasi. “Kita menuntut dengan pasal primair  tetapi majelisnya memutus dengan pasal subsider.

Kita tetap berkeyakinan pasal primair kita terbukti bila diuji di tingkat kasasi,” ucapnya yakin.  

Putusan tingkat banding yang diketuk itu terbilang rendah daripada tuntutan pihak JPU sebelumnya. Dimana terdakwa Rudi dituntut penjara  selama 4 tahun dan 8 bulan.

Selain penjara Rudi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 2 tahun dan 4 bulan penjara.

Sementara itu pemborong Paisal dituntut  4 tahun dan 6 bulan penjara. Uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 77.454.955. Tuntutan hukuman kepada para terdakwa dari JPU ternyata tidak cukup di situ saja, tetapi juga diharuskan membayar berupa pidana denda Rp 200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

JPU menjerat para terdakwa dengan pidana  pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Adik Terdakwa Rudi Terancam?

Kategori :