KOBA - Kepala Dinas Sosial, Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten (DinsosPMD) Bangka Tengah, Padlillah mengungkapkan selama masa kampanye pemilihan kepala desa (pilkades) di 29 desa Kabupaten Bangka yang sudah berakhir sejak Rabu (15/6/2022), tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan ataupun penyelewengan yang dilakukan oleh para calon kades.
Menurutnya seluruh calon kades telah melaksanakan masa kampanye dengan baik, meskipun dilakukan sejumlah pembatasan oleh pihak panitia.
"Memang sebelumnya aturan kampanye hanya kami batasi sebanyak 50 orang dan Alhamdulillah semuanya menaati, yang mana mayoritas calon kades melakukan kampanye secara door to door dalam menyampaikan visi dan misinya," ujar Padhillah, Minggu (19/6/2022).
Padlillah mengingatkan bahwa calon kades tidak diperkenankan lagi melakukan kampanye sampai menjelang hari pemungutan suara pada tanggal 22 Juni 2022 mendatang.
"Tidak ada lagi kampanye, karena sudah masuk masa tenang dan semuanya sudsh dihimbau untuk mencopot baliho kampanye, bahkan ini juga berlaku pada stiker-stiker kampanye yang terpasang di fasilitas umum, pintu rumah warga dan lain sebagainya," ingatnya.
Kemudian, para calon kades juga diharuskan menghapus postingan di media sosial yang berisi unsur kampanye, baik berupa poster calon kades ataupun narasi yang berisi kalimat ajakan untuk memilih calon kades tertentu.
"Jadi sebelum masa kampanye memang sudah disepakati bahwa para calon kades diimbau tidak melakukan kampanye di media sosial pribadi dan diminta membuat akun media sosial khusus untuk kampanye," terangnya.
Oleh karena itu, memasuki masa tenang, maka akun-akun khusus kampanye tersebut juga diminta untuk dihapus. (sak/ynd)