Masuk Masa Tenang, Bawaslu Basel Tertibkan APK di Toboali

Masuk Masa Tenang, Bawaslu Basel Tertibkan APK di Toboali

Bawaslu Basel menertibkan APK di salah satu sudut Kota Toboali. --Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Masa Kampanye sudah berakhir, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) baik yang berbayar maupun tidak berbayar.

Penertiban APK ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Masa kampanye sudah berakhir, jadi kami Bawaslu langsung melakukan penertiban APK di sepanjang jalan Toboali mulai dari Tugu nanas sampai Himpang 5 Habang," ungkap Komisioner Bawaslu Basel Azhari, Minggu (11/02).

BACA JUGA:PR Bawaslu Pangkalpinang Tuntas, Laporan Camat dan Temuan Mobnas Diplenokan, Ini Hasilnya..

BACA JUGA:Bawaslu Babel Siap Kawal Proses Distribusi Logistik Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu

Tahapan mas tenang ditetapkan selama 3 hari setelah kampanye dan sebelum pencoblosan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.

"Di masa tenang ini para Caleg tidak boleh melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun," ucapnya.

BACA JUGA:Gelar Apel Siaga, Bawaslu Bateng Nyatakan Siap Awasi Pemilu 2024

BACA JUGA:Sudah 1.043 Kampanye Diawasi Bawaslu Bangka

Lebih lanjut, pada masa tenang peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti yang diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun larangan pada masa tenang ini meliputi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita lakukan penertiban ini sudah sesuai dengan peraturan tentang Pemilu yang memang sudah sesuai," ujar Azhari.

BACA JUGA:Rapat Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan, Bukti Transparansi Bawaslu Babel ke Media Massa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: