*Tipikor PUPR Babel, Ini Aliran Duit dari Terdakwa --
*Dakwaan Baru Ungkap Aliran Duit ke Keluarga dan Kolega --
SIDANG perdana dugaan tindak pidana korupsi (TIpikor) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprop Bangka Belitung mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang (13/6), kemarin.
Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Himawan dan Aulia Perdana di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan, menyatakan terdakwa Sapriadi (47) selaku PPK sekaligus selaku PPTK dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek swakelola kegiatan pemeliharaan rutin jalan Bina Marga pada Dinas PUPR Bangka Belitung pada tahun 2018 hingga 2021 untuk pemotongan rumput/ semak belukar atau tebasan atau perambasan untuk ruas jalan.
Ruasan jalan tersebut meliputi Bedengung - Batu Betumpang – Bedengung Payung tahun anggaran 2018. Ruas jalan Pasir Garam Penagan-Kota Kapur tahun 2020.
Ruas jalan Pasir Garam-Penagan – Kota Kapur, ruas jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, ruas jalan Simpang katis-Sungai Selan, ruas jalan Namang - Puput - Simpang Katis. Ruas jalan Puput - Simpang Gedang-Sungai Selan Lampur. Ruas jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas jalan Kota Lubuk Besar, Ruas jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas jalan Simpang Gedong Payung 2021.
Dalam dakwaan jaksa mengungkapkan dalam teknis pelaksanaan proyek swakelola tersebut seharusnya dihitung per meter persegi dengan biaya Rp 1.291. Namun ternyata pada kenyataanya sistem pekerjaan dihitung perkilometer persegi sebesar Rp 700.000.
Dalam hal pembayaran, diungkapkan kalau terdakwa Sapriadi menggunakan modus berupa menyulap para penyedia jasa dari orang-orang terdekatnya dimana 2 di antaranya adalah ponakanya sendiri.
Ke 2 ponakanya itu yakni Alfa Novel (Direktur CV Cahaya Hijrah Bersama) dan Muhammad Arifin. Ke 2 ponakanya itu juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu Muhammad Ali, Muhammad Anas als Anam, Fajri Fauzan Saputra dan Johok.
Namun nama-nama di atas hanya sebatas dipinjam berupa data, KTP, rekening hingga NPWP. Gunanya adalah untuk kepentingan pencairan. Dimana nantinya setelah adanya pencairan, maka Sapri akan memberitahukan mereka itu namun dengan ketentuan setelah penarikan maka fulus diserahkan kepada terdakwa. Dalam kesepakatan ini ponakanya itu dijanjikan fee sebesar 2,5 persen setiap pencairan.
Jaksa juga merinci total fee yang diterima 2 ponakanya masing-masing: Muhammad Arifin sebesar Rp 26.000.000 dan Alfa Novel Rp 20.000.000. sementara Muhamamd Umari selaku Direktur CV Arrummy Jaya Sufi sebesar Rp 3.250.000 namun sudah dikembalikan kepada penyidik.
Menariknya lagi, dakwaan juga mengungkap secara lugas terkait adanya aliran fulus kepada 9 orang jajaran pejabat PPTK di Dinas PUPR tersebut. Uang tersebut telah disita penyidik dengan total sejumlah Rp 624.727.000.
Berikut pejabat PPTK dimaksud: Trisna Hidayat sebesar Rp 103.700.000. Kurniawan Rp 103.900.000. Yeyepan Oktari Rp 109.531.500. Yuniar Irwansyah Rp 102.500.000. Selanjutnya Muhammad Andriyeas Rp 65.458.750. Beny Saputra sebesar Rp 27.383.000. PPTK Indra Jaya Putra Rp 54.850.000. Imansyah Adiputra Rp 39.740.000 dan Padli Rp 17.663.750.
Dari dakwaan ini, baru menguak aliran duit ke keluarga dan kolega terdakwa. Agaknya, 'nyanyian sumbang' terdakwa Sapriadi ditunggu. Apakah masih ada pihak-pihak lain yang ikut menikmati atau hanya sebatas ini?
Karena terdakwa Sapri dituding telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.100.479.850 dari total kerugian negara Rp 2.051.840.600. Sementara dalam pusaran kerugian Negara itu baru berhasil dipulihkan hanya sebesar Rp 951.360.750.