Ajakan Rujuk Ditolak, Mantan Istri Mau Dihabisi

Minggu 05-06-2022,14:53 WIB
Editor : jal

Ia menerangkan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut, seperti pisau yang sudah disiapkan untuk menikam, handphone yang berisi percakapan ancaman pembunuhan, pakaian korban yang sudah bersimbah darah, serta bukti pengobatan yang sudah dijalani oleh korban.

\"Untuk sementara waktu, dari pasal-pasal yang dilanggar, pelaku dikenai ancaman hukuman kurungan penjara sekitar 15 tahun, yang mana selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bateng untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,\" imbuhnya. (sak/ynd)

Tags :
Kategori :

Terkait