TOBOALI - Untuk pertama kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menerapkan restoratif justice terhadap tersangka kasus tindak Pidana umum (Pidum) atas kasus pencurian 1 unit ponsel. Diketahui, tersangka adalah seorang pemuda Desa Rias Toboali, berinisial Al (24) yang sebelumnya diamankan oleh anggota tim panther dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel pada 8 Agustus 2021. Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Basel, Denny kepada wartawan menjelaskan, perkara atas kasus tersebut bisa di restoratif justice merujuk pada peraturan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Jaksa Agung pertanggal 21 Juli 2020. \"Penghentian penuntutan di luar persidangan dengan syarat sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Salah satunya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,\" kata Denny didampingi Kasi Barang Bukti, Oslan Pardede, Senin (18/10) kemarin. Selain itu, lanjut Denny, restoratif justice bisa dilakukan terhadap tersangka setelah adanya kesepakatan atau perdamaian antara pelaku dan korban. Ancaman pidananya dibawah 5 tahun dan kerugian dibawah Rp 2,5 juta. \"Kasus atas pencurian ponsel dengan tersangka Al ini yang pertama kalinya kita terapkan restoratif justice,\" jelas Denny menegaskan, bahwa saat ini status tersangka Al masih berstatus sebagai tahanan kejaksaan dan dititipkan di ruang tahanan Polres Basel. \"Setelah proses pemberkasan lengkap, maka kami mengeluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dan kemudian tersangka dibebaskan dari ruang tahanan Polres Basel,\" tegas Denny. Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda Desa Rias Toboali, Al (24) tak berkutik saat disergap anggota tim panther dari Satreskrim Polres Basel. Al ditangkap anggota tim panther atas perkara tindak pidana pencurian 1 unit ponsel milik Rd (47) warga Dusun Sungai Gusung, Desa Rias. Peristiwa itu terjadi pada 16 Juni 2021, sekira pukul 19.30 WIB. Korban baru menyadari bahwa ponsel merk Oppo A35 miliknya tersebut hilang pada saat akan mau menggunakannya, sekira pukul 05.00 WIB atau pada 17 Juni 2021. \"Ponsel itu biasanya diletakkan korban diatas meja. Terakhir ponsel tersebut digunakan oleh anak korban pada 16 Juni 2021, sekira pukul 19.30 WIB dan kemudian langsung diletakkan oleh anaknya diatas meja,\" jelas Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Ghalih Widyo Nugroho. Sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Basel, lanjut Ghalih, korban sempat mencari ponselnya sembari bertanya dengan istrinya, Sh (42). Namun ponsel yang biasa diletakkannya diatas meja sudah tidak ditemukannya lagi, sehingga atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugiaan Rp 3,1 juta. (tom)
Kejari Basel Kali Pertama Terapkan Restoratif Justice Kasus Pencurian
Selasa 19-10-2021,07:05 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,12:33 WIB
Disway Awards 2026 Kembali Digelar, Ini Perusahaan Peraih Penghargaan
Selasa 29-09-2026,17:15 WIB
PT Timah Beri Ruang UMKM Lewat Bazar UMKM, Dagangan Laris dan Produk Lokal Jadi Souvenir
Selasa 29-09-2026,17:02 WIB
Duta Minerba Goes To Site 2026: Intip Langsung Dunia Pertambangan di PT Timah
Selasa 29-09-2026,12:57 WIB
Pemkab Bangka Tengah Atur Jam Buka SPBU untuk Urai Antrean BBM
Selasa 29-09-2026,15:57 WIB
Perjuangkan Manfaat Investasi untuk Rakyat, Gubernur Babel Kawal Plasma PT GML
Terkini
Rabu 30-09-2026,12:02 WIB
Dosen UBB Serahkan Komposter Aerasi dan Latih Warga Batu Belubang Olah Sampah Organik
Rabu 30-09-2026,12:02 WIB
Tambang Timah Ilegal di DAS Kampung Pasir Dihentikan Satpolairud
Rabu 30-09-2026,10:32 WIB
Cegah Pelangsiran BBM di SPBU Belitung, Polisi Razia Plat Palsu dan Tangki Modifikasi
Rabu 30-09-2026,09:52 WIB
Obat Darah Tinggi Bisa Merusak Ginjal? Ini Kata Dokter
Rabu 30-09-2026,09:33 WIB