Kejari Basel Kali Pertama Terapkan Restoratif Justice Kasus Pencurian

Selasa 19-10-2021,07:05 WIB
Editor : babelpos

TOBOALI - Untuk pertama kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menerapkan restoratif justice terhadap tersangka kasus tindak Pidana umum (Pidum) atas kasus pencurian 1 unit ponsel. Diketahui, tersangka adalah seorang pemuda Desa Rias Toboali, berinisial Al (24) yang sebelumnya diamankan oleh anggota tim panther dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel pada 8 Agustus 2021. Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Basel, Denny kepada wartawan menjelaskan, perkara atas kasus tersebut bisa di restoratif justice merujuk pada peraturan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Jaksa Agung pertanggal 21 Juli 2020. \"Penghentian penuntutan di luar persidangan dengan syarat sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Salah satunya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,\" kata Denny didampingi Kasi Barang Bukti, Oslan Pardede, Senin (18/10) kemarin. Selain itu, lanjut Denny, restoratif justice bisa dilakukan terhadap tersangka setelah adanya kesepakatan atau perdamaian antara pelaku dan korban. Ancaman pidananya dibawah 5 tahun dan kerugian dibawah Rp 2,5 juta. \"Kasus atas pencurian ponsel dengan tersangka Al ini yang pertama kalinya kita terapkan restoratif justice,\" jelas Denny menegaskan, bahwa saat ini status tersangka Al masih berstatus sebagai tahanan kejaksaan dan dititipkan di ruang tahanan Polres Basel. \"Setelah proses pemberkasan lengkap, maka kami mengeluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dan kemudian tersangka dibebaskan dari ruang tahanan Polres Basel,\" tegas Denny. Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda Desa Rias Toboali, Al (24) tak berkutik saat disergap anggota tim panther dari Satreskrim Polres Basel. Al ditangkap anggota tim panther atas perkara tindak pidana pencurian 1 unit ponsel milik Rd (47) warga Dusun Sungai Gusung, Desa Rias. Peristiwa itu terjadi pada 16 Juni 2021, sekira pukul 19.30 WIB. Korban baru menyadari bahwa ponsel merk Oppo A35 miliknya tersebut hilang pada saat akan mau menggunakannya, sekira pukul 05.00 WIB atau pada 17 Juni 2021. \"Ponsel itu biasanya diletakkan korban diatas meja. Terakhir ponsel tersebut digunakan oleh anak korban pada 16 Juni 2021, sekira pukul 19.30 WIB dan kemudian langsung diletakkan oleh anaknya diatas meja,\" jelas Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Ghalih Widyo Nugroho. Sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Basel, lanjut Ghalih, korban sempat mencari ponselnya sembari bertanya dengan istrinya, Sh (42). Namun ponsel yang biasa diletakkannya diatas meja sudah tidak ditemukannya lagi, sehingga atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugiaan Rp 3,1 juta. (tom)

Tags :
Kategori :

Terkait