TOBOALI - Untuk pertama kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menerapkan restoratif justice terhadap tersangka kasus tindak Pidana umum (Pidum) atas kasus pencurian 1 unit ponsel. Diketahui, tersangka adalah seorang pemuda Desa Rias Toboali, berinisial Al (24) yang sebelumnya diamankan oleh anggota tim panther dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel pada 8 Agustus 2021. Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Basel, Denny kepada wartawan menjelaskan, perkara atas kasus tersebut bisa di restoratif justice merujuk pada peraturan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Jaksa Agung pertanggal 21 Juli 2020. \"Penghentian penuntutan di luar persidangan dengan syarat sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Salah satunya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,\" kata Denny didampingi Kasi Barang Bukti, Oslan Pardede, Senin (18/10) kemarin. Selain itu, lanjut Denny, restoratif justice bisa dilakukan terhadap tersangka setelah adanya kesepakatan atau perdamaian antara pelaku dan korban. Ancaman pidananya dibawah 5 tahun dan kerugian dibawah Rp 2,5 juta. \"Kasus atas pencurian ponsel dengan tersangka Al ini yang pertama kalinya kita terapkan restoratif justice,\" jelas Denny menegaskan, bahwa saat ini status tersangka Al masih berstatus sebagai tahanan kejaksaan dan dititipkan di ruang tahanan Polres Basel. \"Setelah proses pemberkasan lengkap, maka kami mengeluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dan kemudian tersangka dibebaskan dari ruang tahanan Polres Basel,\" tegas Denny. Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda Desa Rias Toboali, Al (24) tak berkutik saat disergap anggota tim panther dari Satreskrim Polres Basel. Al ditangkap anggota tim panther atas perkara tindak pidana pencurian 1 unit ponsel milik Rd (47) warga Dusun Sungai Gusung, Desa Rias. Peristiwa itu terjadi pada 16 Juni 2021, sekira pukul 19.30 WIB. Korban baru menyadari bahwa ponsel merk Oppo A35 miliknya tersebut hilang pada saat akan mau menggunakannya, sekira pukul 05.00 WIB atau pada 17 Juni 2021. \"Ponsel itu biasanya diletakkan korban diatas meja. Terakhir ponsel tersebut digunakan oleh anak korban pada 16 Juni 2021, sekira pukul 19.30 WIB dan kemudian langsung diletakkan oleh anaknya diatas meja,\" jelas Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Ghalih Widyo Nugroho. Sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Basel, lanjut Ghalih, korban sempat mencari ponselnya sembari bertanya dengan istrinya, Sh (42). Namun ponsel yang biasa diletakkannya diatas meja sudah tidak ditemukannya lagi, sehingga atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugiaan Rp 3,1 juta. (tom)
Kejari Basel Kali Pertama Terapkan Restoratif Justice Kasus Pencurian
Selasa 19-10-2021,07:05 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,23:06 WIB
BD Sabu Di Tempilang Tak Berkutik Digrebek Sedang Tidur
Senin 19-10-2026,20:26 WIB
Puluhan Tahun Belum Direnovasi, Masjid Al Fatah di Belitung Timur Terima Bantuan PT Timah
Senin 19-10-2026,23:06 WIB
Tambang Timah Ilegal Di Belembang Dihentikan Polairud
Senin 19-10-2026,20:23 WIB
40 Invensi Berebut Panggung Indonesia Patent Awards 2026
Selasa 20-10-2026,11:37 WIB
Pemkot Pangkalpinang dan BNI Salurkan KKS PKH 2026 Bagi 135 Penerima Manfaat
Terkini
Selasa 20-10-2026,18:53 WIB
Darurat Paham Kekerasan di Layar Gawai, BNPT Kerahkan Guru Jadi Benteng Pertama
Selasa 20-10-2026,17:36 WIB
Atasi Kekeringan, DLH Bangka Salurkan Bantuan Air Bersih ke Sekolah dan Tempat Ibadah
Selasa 20-10-2026,16:56 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Tujuh Rancangan Regulasi Belitung Timur, Dorong Produk Hukum Berkualitas
Selasa 20-10-2026,16:53 WIB
Silaturahmi Penuh Keakraban, Kajati Babel Apresiasi Pengabdian Johan Manurung
Selasa 20-10-2026,16:49 WIB