*Jadi Penadah Hasil Curian, Kacung Terancam Empat Tahun Penjara -- PANGKALPINANG - Polres Pangkalpinang menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh Risdianto alias Dodi (36), warga Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Rabu (11/10/2021). Pelaku yang diketahui seorang residivis ini telah beraksi di 21 tempat kejadian perkara (TKP). Selain menghadirkan pelaku dan barang bukti hasil curian yang terdiri delapan unit sepeda motor, satu unit HP, dua unit laptop, tiga unit TV dan dua tabung gas tiga kilogram, dalam konfrensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono ini, polisi juga menghadirkan seorang tersangka lainnya, Iwan alias Kacung (38), warga Jalan Pasir Padi Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang yang diduga sebagai penadah hasil curian. Dihadapan sejumlah wartawan, Dodi pun membeberkan aksinya. Dia mengaku, pencurian di 21 TKP itu sudah dilakukannya sejak Februari 2021 lalu setelah dirinya dinyatakan bebas atas kasus yang sama. \"Saya keluar penjara tahun 2020 kasus pencurian juga. Setelah beberapa bulan nganggur, saya pun terpikir untuk mencuri lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,\" ujar Dodi. Selama beraksi, dia mengaku memilih rumah yang sepi untuk menjadi targetnya. Sebagian besar dari semua TKP itu, hasil curiannya adalah sepeda motor. \"Kebanyakan sepeda motor dan motor yang saya curi rata-rata kuncinya ada di motor. Kalau gak ada motor, saya curi barang-barang lainnya seperti TV, HP, laptop dan barang-barang berharga yang bisa saya jadikan uang,\" bebernya. Setelah berhasil mencuri, diakuinya, barang hasil curian langsung dijualnya kepada Kacung. Harga yang ditawarkan cukup murah dan bervariasi. \"Kalau sepeda motor saya jual satu juta rupiah, kalau lainnya ya dibawah itu. Hasilnya selain untuk makan sehari-hari, saya gunakan untuk beli sabu dan main cewek,\" aku Dodi. Berbeda dengan Dodi, Kacung yang berperan sebagai penadah mengaku baru tiga bulan menjadi penadah. Barang hasil curian yang dibelinya dari Dodi, dijual kembali kepada orang lain. \"Kalau sepeda motor saya beli satu juta rupiah dan saya jual dengan harga dua juta rupiah. Tapi saya baru pak, baru tiga bulan ini,\" timpal Kacung. Sementara Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan, terungkapnya aksi pelaku berawal dari hasil ungkap kasus pencurian yang berlokasi di perumahan guru SD Negeri 27 di Jalan Kerisi Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang pada 10 Oktober 2021 lalu sekira pukul 14.30 WIB lalu. Pelaku merusak gembok pintu rumah yang dalam keadaan kosong. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah mengambil dua unit laptop merk Asus dan satu unit laptop merk Dell. \"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan melaporkan ke Polres Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti,\" beber Kapolres. Setelah mendapati informasi ini, lanjutnya, Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai langsung mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pada 8 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Buser Naga mendapat informasi keberadaan pelaku. \"Pelaku diamankan di sebuah pondok di daerah Pantai Pasir Padi. Setelah diintrogasi, pelaku pun mengaku bahwa telah melakukan pencurian di perumahan guru SD N 27 Pangkalpinang. Kemudian setelah diintrogasi lebih mendalam, ternyata pelaku sudah mencuri di 21 TKP,\" terang Kapolres. Atas perbuatan pelaku, lanjut Kapolres, akan disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara pelaku yang berperan sebagai penadah akan disangkakan dengan lPasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. \"Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga barang berharga miliknya dan lingkungan dan sudah menjadi tanggung jawab. Karena kita tidak mengetahui niat seseorang apabila ada kesempatan. Mari jaga keamanan dan ketertiban itu,\" imbuhnya. Terkait apakah pelaku merupakan jaringan curat di wilayah hukum Polres Pangkalpinang, Kapolres belum bisa memastikannya. Pihaknya akan terus mendalami kasus ini. \"Jika ada kemiripan dari cara bertindak dan modus operandinya dari pelaku, sehingga kepada korban lain yang mengalami kasus yang sama curat maupun curanmor, kita bisa saling berkoordinasi apabila ada rekan lain yang ingin meminta keterangan terkait kejadian di wilayahnya, apa ada keterkaitan bisa juga membantu pengembangan kejadian yang ada di wilayah lain. Tidak menutup kemungkinan seorang residivis itu melakukan kejahatan diberbagai tempat untuk bertahan hidup, mungkin untuk menghindari deteksi pihak kepolisian bila berada di satu tempat untuk cukup lama. Jadi setiap kejahatan selalu berpindah tempat tidak hanya di Pangkalpinang maupun Bangka,\" pungkas Kapolres. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini, terlebih barang bukti yang saat ini belum berhasil diamanakan. \"Sementara untuk barang bukti yang sudah kami amankan seperti sepeda motor, silahkan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk berkoordinasi dengan Sat Reskrim. Kalau memang miliknya yang dibuktikan dengan BBKP dan STNK, kita akan pinjam pakaikan. Namun saat sidang dipengadilan, bisa ditampilkan kembali sebagai barang bukti dan kami jamin motor-motor akan kami kembalikan kepada pemiliknya,\" kata Adi Putra. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Buser Naga dari 21 TKP tersebut diantaranya satu unit sepeda motor Vario techno warna merah hitam sesuai dengan laporan polisi : LP - B / 328 / IX /2021, tanggal 09 September 2021, satu) unit sepeda motor Beat warna merah putih sesuai dengan laporan polisi : LP - B / 288 / VIII / 2021, tanggal 10 Agustus 2021, satu unit sepeda motor Vario warna abu-abu TKP daerah pangkalbalam, satu unit sepeda motor Mio J warna merah TKP daerah Air Itam, satu unit sepeda motor Xeon warna Biru hitam TKP daerah Sungailiat, satu unit sepeda motor Yamaha mio warna hitam TKP daerah Pangakalbalam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pada saat melakukan pencurian, satu unit HP merk Vivo, satu unit televisi sharp, satu unit televisi changkong TKP daerah Air Mangkok, satu unit televisi tabung TKP daerah Pangkalbalam, satu buah tang alat yang digunakan oleh untuk merusak kunci gembok, dua unit laptop merk Asus dan satu unit laptop merk dell.(pas)
Dodi Kembali Beraksi Setelah Keluar dari Penjara
Rabu 10-11-2021,17:43 WIB
Editor : babelpos
Kategori :