Fredy mengungkapkan lamanya waktu mengurus sertifikat tanah dimulai dari proses pengukuran selama 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku dan untuk proses penerbitan sertifikat hak atas tanahnya maksimal 38 hari.
\"Itu adalah rentan waktu maksimal dan bisa saja prosesnya lebih cepat. Maka dari itu, mengurus sertifikat tanah paling lama hanya 2 bulan,\" tegasnya.
\"Namun, yang terpenting adalah kelengkapan berkas yang harus dipenuhi. Pasalnya, semakin lengkap berkas yang diberikan, maka semakin cepat pula proses penerbitan sertifikat tanahnya,\" ujarnya. (sak/ynd)