KOBA - Pengurusan sertifikat tanah bagi sebagian orang tidaklah mudah, bahkan beberapa masyarakat sampai menggunakan jasa calo. Hal ini karena sertifikat tanah dinilai sangat penting untuk memperoleh jaminan kepastian hukum dan mempermudah proses peralihan hak atas tanah.
Namun, Kepala Kantor Pertanahan BPN Bangka Tengah, Fredy Agustan berpendapat bahwa mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tak perlu ribet apalagi sampai menggunakan jasa calo. Karena syarat-syarat yang diperlukan terbilang cukup mudah dan prosesnya cukup cepat.
\"Langsung saja datang ke Kantor BPN, karena di loket pelayanan pasti akan langsung dilayani,\" ujar Fredy, Rabu (9/3/2022).
Adapun syarat-syarat yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tanah, yaitu KTP, KK, bukti kepemilikan tanah/alas hak tanah rekomendasi dari aparat setempat, seperti kepala desa atau camat, fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB) tahun berjalan dan mengisi blanko permohonan di BPN.
Sedangkan biaya untuk mengurus permohonan sertifikat tanah terbagi menjadi beberapa aspek.
\"Salah satunya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar masyarakat, yang mana biaya PNBP sendiri terbagi menjadi tiga yaitu, biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah dan biaya pendaftaran,\" ulasnya.
\"Untuk biaya pengukuran disediakan oleh pemohon sebagai akomodasi transportasi bagi panitia yang bertugas turun ke lapangan dan itu tidak ada nominal tetapnya,\" sambungnya.
Ia menambahkan dalam proses pengurusan membuat sertifikat tanah, perlu adanya Sertifikat Hak Milik (SKH) yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah.
\"Untuk SKH itu sendiri, jika terkena Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka harus membayar terlebih dahulu ke pemerintah daerah melalui instansi terkait,\" terangnya.
Sementara itu, di Kabupaten Bangka Tengah, pembayaran BPHTB dapat dilakukan di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang berada di kompleks perkantoran Pemda di Jalan Merdeka By Pass, Koba.
Lebih lanjut, biaya pemeriksaan tanah yang melipui BPHTB dihitung menggunakan rumus tersendiri sesuai dengan luas lahan yang diajukan permohonan sertifikat.
\"Oleh karena itu, biayanya pun berbeda-beda tergantung luas lahannya,\" ujarnya.
Kemudian untuk bukti setor pembayaran BPHTB tersebut dilampirkan, guna penerbitan SKH yang selanjutnya diajukan ke BPN untuk diterbitkan sertifikat tanahnya.
\"Setelah itu, barulah Kepala Kantor Pertanahan bisa menandatangani sertifikat tanahnya, sedangkan untuk biaya pendaftaran Surat Keputusan (SK) penerbitan sertifikat tanah berkisar antara Rp50.000-Rp100.000,\" ujarnya.
\"Kalau untuk perorangan, biasanya hanya sekitar Rp50 ribu. Sedangkan untuk badan usaha, sekitar Rp100 ribu,\" tambahnya.