KOBA - Polres Bangka Tengah (Bateng) mengamankan satu orang tersangka mucikari berinisial MS (34) di rumah kontrakannya beralamat di Gang Manggis, Kelurahan Simpang Perlang pada Operasi Pekat Menumbing 2022.
Mucikari merupakan perbuatan menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 296 KUHPidana.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (23/3/2022) sekira pukul 17.00 wib di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba.
\"Penangkapan ini bermula dari informasi adanya suatu tindak pidana mucikari yang terjadi di kontrakan milik MS di Kelurahan Simpang perlang. Setibanya anggota kepolisian di kontrakan milik MS didapati bahwa benar adanya kegiatan mucikari di lokasi tersebut, kemudian pihak kepolisian mengamankan pelaku MS dan empat orang saksi serta barang bukti berupa uang sebesar Rp550.000 dan satu unit handphone Vivo Y12S warna biru milik MS,\" ungkap AKBP Risya kepada Babel Pos, Jumat (1/4/2022) di Koba.
Lebih lanjut dalam press release Polres Bateng dari keterangan tersangka MS diketahui bahwa terjadinya tindak pidana tersebut pada Rabu (23/3/2022) di rumah kontrakan yang ditempati tersangka MS.
Selain menyediakan jasa mucikari, ternyata MS juga menyediakan tempat dalam melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Salah satu pekerja sex komersial yang dipakai jasa oleh MS adalah saudara S. MS menceritakan bahwa dirinya mengenali S kurang lebih 2 tahun dan tersangka memakai jasa S kurang lebih baru 2 bulan.
Dikatakan MS untuk jasa kesepakatan uang bayaran jasa pelayanan ditentukan oleh si pemesan dan pekerja seks komersial dan ada juga dari si pemesan langsung memberikan jasa ke MS, kemudian baru MS bayarkan ke pekerja seks komersial.
MS menerangkan jasa yang tersangka terima dari setiap jasa menghubungkan atau memutuskan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain atau mucikari berkisar antara Rp50.000 sampai dengan Rp200.000.
Namun ia mengaku merasa bersalah dengan permasalahan yang dipersangkakan kepadanya.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 296 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memutuskan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000. (sak/ynd)