Sidang Penganiayaan, PN Koba Terapkan RJ, Wira Bebas Usai Ditahan 1 Bulan 20 Hari

Jumat 13-05-2022,17:02 WIB
Editor : jal

KOBA - Pengadilan Negeri Koba Kelas II, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah berhasil melakukan terobosan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan ringan dengan terdakwa Wira di Ruang Sidang PN Koba, Jumat (13/5/2022).

Persidangan tersebut melibatkan Majelis Hakim yaitu Rizal Taufani, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Magdalena Simanungkalit, S.H dan Devia Herdita, S.H. sebagai Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh Yusbet Hariri, SH, sebagai Panitera Pengganti.

Diketahui bahwa terdakwa Wira telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yaitu terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang bernama Anto.

Diketahui, terdakwa Wira ini sempat cekcok dan berakhir dengan kasus penganiayaan dengan Anto, karena merasa cemburu, tetapi kecemburuannya tidaklah terbukti.

Untuk menebus kesalahannya, terdakwa diketahui sudah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 1 bulan, 20 hari dengan hasil RJ, akan dibebaskan pada Sabtu, 14 Mei 2022.

Dikatakan Rizal, dengan telah diterapkannya restorative justice terhadap penanganan perkara tersebut, maka baik rerdakwa dan korban telah bersepakat untuk berdamai, sehingga terdakwa tidak perlu lagi menjalani hukuman pemidanaan yang sekarang dijalaninya.

\"Namun harus wajib dan taat untuk menjalani isi dari perdamaian yang dimaksud, sedangkan korban pun telah sepakat untuk memaafkan sebagaimana tertuang dengan isi perdamaian,\" ujarnya kepada awak media.

Ia menambahkan pada tahun 2022 ini, pihaknya telah berhasil menyelesaikan 2 kasus dengan cara Restorative Justice, yakni kasus penganiayaan ringan dan pencurian sawit.

\"Kita memang berusaha semaksimal mungkin mempertimbangkan aspek kebermanfaatannya dalam membuat keputusan, dengan melihat 3 aspek yaitu social justice, moral justice dan legal justice, jadi tidak hanya mempertimbangkan keadilan terhadap korban, melainkan keadilan terhadap pelaku juga dipertimbangkan,\" pungkasnya. (sak/ynd)

Tags :
Kategori :

Terkait