KETUA DPR RI Puan Maharani dinilai memiliki ketegasan dalam perlindungan kaum perempuan. Hal ini terlihat dari sikapnya Pasca-pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Puan terus meminta pemerintah membuat aturan turunan UU tersebut, bahkan mengawal implementasi UU yang disahkan beberapa waktu lalu itu.
Sikap Puan tersebut pun menuai apresiasi, salah satunya disampaikan Koordinator Forum Perempuan Indonesia Berdaya (Forpida), Anisa Mursidawati. Menurutnya, sikap Puan dinilai sudah tepat.
\"Saya katakan Puan tunjukan keseriusannya untuk lindungi kaum perempuan. Meski UU TPKS sudah disahkan, dia tetap mengawal isu ini. Perjuangan baginya belum usai karena tanpa aturan turunan, implementasi hukum bisa sulit dilakukan,\" ujar Anisa dikutip dari Mediaindonesia.com, Jumat (13/5).
Anisa mengatakan bahwa setelah disahkannya UU tersebut, mesti ada aturan teknisnya. Hal ini nantinya akan tertuang dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) juga aturan peraturan presiden (perpres). Keduanya diperlukan agar terdapat aturan lebih teknis dan rigid sebagai tafsiran dari UU TPKS. Sehingga dalam implementasinyaakan lebih mudah diterapkan.
Selain tepat, Anisa menilai sikap Puan juga konsisten dalam mengawal isu perlindungan perempuan. Dia menyebut sikap Puan tersebut tidak berdasarkan kepentingan apapun, terutama citra politik.
\"Puan saya katakan bisa aspirasikan harapan perempuan Indonesia. Puan saya katakan juga cerminkan sikap yang konsisten di dunia politik,\" tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengaku bersyukur usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meski demikian, dirinya tetap meminta agar pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS.
Dikatakan Puan, tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, baginya akan semakin baik sehingga perlindungan perempuan akan semakin terjamin.
Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal dilakukan. Nantinya, kata dia, akan ada lima peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. (RED)