Capaian Kinerja Triwulan III, Kemenkum Babel telah Harmonisasikan 13 Ranperda dan 46 Ranperkada
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Selama Triwulan III Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan harmonisasi terhadap 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), 46 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
Secara keseluruhan, dari Januari sampai dengan September Kanwil Kemenkum Babel telah melakukan pengharmonisasian sebanyak 166 Ranperda dan Ranperkada.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, Jumat (11/09/2026).
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Harmonisasi Lima Ranperkada Kabupaten Belitung
Menurut Rahmat Feri Pontoh, jumlah Raperda terbanyak berasal dari Kota Pangkal Pinang dengan jumlah 10 Raperda sedangkan Ranperkada terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 33 Ranperkada.
Selain itu, Kantor Wilayah Kemenkum Babel juga memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik/Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, DPRD Kabupaten Belitung, DPRD Kabupaten Bangka, DPRD Kabupaten Bangka Selatan, DPRD Kabupaten Belitung Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkal Pinang, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka.
“Kanwil Kemenkum Babel menekankan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Harmonisasi harus dipahami sebagai upaya substantif untuk menjaga keselarasan kebijakan pusat dan daerah dalam satu sistem hukum nasional, " ujar Feri.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan komitmen Kantor Wilayah dalam menjaga kualitas peraturan perundang-undangan di wilayah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Kemudahan Berusaha Melalui Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan
"Harapannya dengan adanya keterlibatan Kantor Wilayah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, dan pengharmonisasian, produk hukum daerah benar-benar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan di masyarakat serta memberikan kepastian hukum ," ujar Kakanwil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
