Yusril Ihza Mahendra: Pilkada Langsung Maupun Melalui DPRD Sama-sama Konstitusional
Yusril Ihza Mahendra--
BABELPOS.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusional dalam perspektif hukum tata negara Indonesia.
Menurut Yusril, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
BACA JUGA: Andi Kusuma, Adam Marcos, Elly Rebuin, Nico Alpiandi Sudah Hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional.
Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis," kata Yusril dalam menjawab pertanyaan tertulis beberapa media di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Yusril menyampaikan bahwa secara pribadi, ia berpandangan pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan asas "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."
BACA JUGA:Lestarikan Budaya Masyarakat, PT Timah Tbk Dukung Ritual Adat hingga Kearifan Lokal
"Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui "hikmat kebijaksanaan" dan dilaksanakan dalam lembaga "permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)" tegasnya.
Yusril menjelaskan bahwa secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung.
Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.
BACA JUGA:1500 Peserta Ikut Jalan Sehat Kerukunan HAB ke 80 Kemenag
"Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan.
Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan," kata Yusril.
Dari sisi implementasi, Yusril menilai pemilihan kepala daerah secara langsung justru menimbulkan lebih banyak mudharat dibandingkan manfaatnya. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
