Ombudsman Pantau MPLS SMAN 5 Pangkalpinang, Ini Hasilnya

Ombudsman Pantau MPLS SMAN 5 Pangkalpinang, Ini Hasilnya

Pelaksanaan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru SMAN 5 Pangkalpinang pada Senin (13/7/2026).--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemantauan pelaksanaan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru SMAN 5 Pangkalpinang pada Senin (13/7/2026).

Pemantauan dilaksanakan di SMAN 3 Pangkalpinang yang saat ini menjadi lokasi sementara pelaksanaan kegiatan awal tahun ajaran SMAN 5 Pangkalpinang karena gedung sekolah masih dalam proses pembangunan.

BACA JUGA:Ombudsman Babel Soroti Tantangan Pelayanan Publik di Kepulauan Pongok

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan tetap berjalan dengan baik serta hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan tetap terpenuhi sejak awal tahun ajaran.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada November 2026.

Pada Tahun Ajaran 2026/2027, sekolah tersebut menerima tiga rombongan belajar (rombel) dengan daya tampung sebanyak 108 peserta didik. Selain itu, terdapat rencana penambahan 52 peserta didik hasil penyisiran terhadap anak-anak yang hingga kini belum memperoleh sekolah.

BACA JUGA:Penghargaan Ombudsman Tak Kendurkan Pemkot Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan Ombudsman mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memperluas akses layanan pendidikan melalui pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang.

Namun demikian, perlu dipastikan bahwa seluruh komponen pendukung layanan pendidikan telah tersedia sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung secara efektif.

"Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menghadirkan SMAN 5 Pangkalpinang sebagai upaya memperluas akses pendidikan.

Namun, pemenuhan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik harus menjadi prioritas agar hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tetap terjamin sejak awal tahun ajaran," ujar Fither.

BACA JUGA:Legenda Portugal Jagokan 'Ayam Jantan' Juara Piala Dunia 2026

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Ombudsman Babel mencatat masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti.

Beberapa ruang kelas yang akan digunakan belum sepenuhnya siap, kebutuhan meja dan kursi belajar masih belum terpenuhi, serta penugasan tenaga pendidik masih dalam proses.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: