Tunggu Perbup, Penetapan Co-Billing Retribusi Sampah di Bangka Ditunda

Tunggu Perbup, Penetapan Co-Billing Retribusi Sampah di Bangka Ditunda

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Boy Yandra--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Pemerintah Kabupaten Bangka menunda peluncuran program co-billing pembayaran retribusi sampah yang terintegrasi dengan tagihan air PDAM.

Penundaan terjadi menunggu penyelesaian proses administrasi penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).

Awalnya program direncanakan diluncurkan pada 1 Juli 2026, namun hingga saat ini belum dapat direalisasikan.

“Terkait penundaan program co-billing pembayaran retribusi sampah yang terintegrasi dengan tagihan air pelanggan PDAM, kita tunggu Perbupnya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, Boy Yandra, kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

 BACA JUGA:Dilengkapi Memori Ekstrenal Hingga 2TB, Begini Spesfikasi Samsung Galaxy A27 5G

Boy menjelaskan, penyelesaian Perbup masih dalam satu tahap administrasi di tingkat provinsi.

“Rencana peluncuran 1 Juli harus ditunda karena masih ada satu kelengkapan dari provinsi, yaitu Perbup.

Diperkirakan prosesnya rampung sekitar 7 atau 8 Juli mendatang, setelah itu segera diluncurkan,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh persiapan teknis sudah selesai.

Aplikasi sistem co-billing yang menyatukan tagihan air dan retribusi sampah sudah siap dioperasikan.

 BACA JUGA:Bocoran Tampilan dan Spesifikasi Lamborghini Urus Jelang Diluncurkan

Penerapan sistem ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, cukup membayar satu kali untuk dua kewajiban sekaligus.

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan warga, mengoptimalkan pendapatan retribusi daerah, serta mendukung perbaikan layanan pengelolaan sampah.

Sementara itu, Bupati Bangka Fery Insani menegaskan program ini untuk mengatasi permasalahan persampahan di wilayahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait