UPT Samsat Bangka Gelar Reviu Standar Pelayanan, Libatkan Berbagai Pihak

UPT Samsat Bangka Gelar Reviu Standar Pelayanan, Libatkan Berbagai Pihak

--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta melakukan evaluasi dan penyempurnaan ketentuan, Unit Pelayanan Terpadu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (UPT Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka menggelar Rapat Reviu Standar Pelayanan Publik, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur internal UPT Bakuda, serta perwakilan dari Polda Bangka Belitung, Jasaharja, lembaga perbankan, akademisi, instansi kecamatan, tokoh masyarakat, dan media massa.

 BACA JUGA:Dirilis Bulan Depan, Redmi Note 17 Series Dibekali Baterai Besar 9000 mAh

Kepala UPT Bakuda Provinsi Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka, Ahmad Taufik, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut ketentuan, reviu dilakukan setiap tiga tahun sekali, namun karena belum ada perubahan mendasar pada standar yang berlaku, maka pelaksanaannya baru dijalankan pada tahun 2026 ini.

 BACA JUGA:Dirilis Bulan Depan, Redmi Note 17 Series Dibekali Baterai Besar 9000 mAh

“Rapat ini bersifat terbuka dan melibatkan pihak eksternal agar kami dapat menerima masukan, saran, serta pandangan objektif.

Kehadiran mereka juga menjadi jembatan penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai seluruh jenis layanan yang ada di UPT Samsat Bangka,” ujar Ahmad Taufik kepada wartawan Kamis (25/6/2026).

 BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy M47 5G Jelang Peluncuran Pekan Depan

Ia menambahkan, reviu ini merupakan bagian dari forum konsultasi publik yang menjadi salah satu dasar penting dalam menetapkan standar pelayanan yang lebih baik dan sesuai kebutuhan.

Dalam pertemuan tersebut, UPT Samsat memaparkan serta membahas secara rinci prosedur layanan yang diselenggarakan, meliputi pengurusan dokumen kelengkapan kendaraan bermotor dan alat berat, hingga penerimaan pajak air permukaan yang berlaku di wilayah Kabupaten Bangka. 

BACA JUGA:Kemenag Babel Serahkan Ratusan Paket Sembako dan Uang Tunai di Lebaran Yatim 10 Muharam 1448 H

BACA JUGA:Demam Pildun, Bupati Algafry Ajak Masyarakat Nobar Sambil Jajan di Pujasera Koba

BACA JUGA:Honda Luncurkan New Vario Evo 160, Ini Spesifikasi dan Harganya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait