Korupsi Dana Hibah, Polda Tahan Bekas Ketua dan Bendahara KONI Babar Periode 2020-2024
Mantan Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat menggunakan baju orange digiring ke ruang penahanan Polda Babel dalam kasus Tipikor dana hibah. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Polda Bangka Belitung resmi menahan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 pada Selasa (23/6/26) malam. Penahanan keduanya ini terkait kasus korupsi dana hibah.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan mantan ketua KONI Babar, MA dan bendaharanya MEP sudah dilakukan penahanan di rutan Polda terhitung Selasa tanggal 23 Juni 2026.
Agus menjelaskan, MA dan MEP resmi ditahan usai penyidik menetapkan dua pengurus KONI Babar periode 2020-2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
"Penahanan MA dan MEP yang dilakukan ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
BACA JUGA:Bakal Seru! Sidang Tipikor Justiar Noer dan Anaknya Akan Menghadirkan Saksi Anggota DPRD Ali Muzakir
BACA JUGA:Penyidikan Tipikor Proyek MOT RSUP Mangkrak di Polda Babel
Agus menerangkan penetapan tersangka kedua pejabat KONI Babar ini dilakukan setelah Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan itu, penyidik Subdit III Tipidkor sudah melakukan pemeriksaan terhadap 72 orang saksi.
"Jadi kedua tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian, setelah penyidik bekerja mengumpulkan serangkaian alat bukti, akhirnya penyidik menetapkan status keduanya sebagai tersangka dan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Agus juga menyebutkan, hasil penyidikan yang dilakukan penyidik bahwa kedua tersangka ini terbukti menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI periode 2020-2024 untuk kepentingan pribadi.
"Mereka terbukti menyalahgunakan anggaran KONI ini untuk kepentingan pribadi atau diluar rencana kerja anggaran hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.835.422.845 sebagaimana hasil hitungan Auditor," pungkasnya.
BACA JUGA:Apa Kabar Kelanjutan Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit Setelah H Marwan Cs Jadi Terpidana?
BACA JUGA:Eksepsi Mantan Bupati Justiar dan Putranya Aditya Terkait Tipikor Tambak Udang PT SAS Kandas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
