Gubernur Hidayat Arsani dan DPRD Babel Sepakati Transformasi Tata Kelola SDA
--
//IPR Resmi Diberlakukan untuk Kesejahteraan Rakyat
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, bersama Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, resmi menandatangani penetapan Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026).
Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung.
BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Kerahkan 60 Personel Amankan Festival Pasir Padi, Pengunjung Diminta Tertib
Dalam rapat paripurna tersebut, disepakati rancangan keputusan bersama terkait penetapan perda.
Salah satu kebijakan krusial yang diumumkan adalah pemberlakuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu.
Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak," tegas Gubernur Hidayat.
Untuk tahap awal, IPR berlaku bagi masyarakat di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan.
Pemerintah provinsi mempermudah prosedur pengajuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyambut positif kebijakan ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi publik.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Bangka Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Mendo Barat
"Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
