Terdakwa Korupsi BWS Babel Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar ke Kejari Bangka, Total Sudah Rp8,6 Miliar
Kejari Bangka memamerkan uang yang dikembalikan para terdakwa korupsi BWS Babel. --Foto Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menerima pengembalian uang dari terdakwa perkara tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Satker OP dan pemeliharaan SDA dan Balai Wilayah Sungai (BWS), Bangka Belitung pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Babel tahun 2023 sampai 2024. Uang senilai satu miliar rupiah lebih dikembalikan terdakwa pada Kamis (26/2/2026) pagi.
Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, S.H., M.H.,mengatakan pada perkara BWS Babel yang sedang ditangani, sudah berlangsung proses persidangannya di Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang. Di mana dalam pelaksanaan penuntutannya dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bangka bersama dengan Kejati Babel.
Dalam pelaksanaan proses penanganan perkara tersebut, nilai kerugian negara terkait perkara ini adalah Rp9.227.236.069. Dalam proses penyidikan dan penuntutan, telah dilakukan pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para terdakwa dengan total sampai saat ini adalah sebesar Rp8.659.555.125.
"Hari ini yang kami terima adalah pengembalian sebesar 1,1 miliar. Sehingga, dari proses penanganan perkara ini, kita ataupun Kejaksaan sudah dapat dan berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp8.659.555.125. Itu yang kita lakukan, ya," kata Herya Sakti Saad, di Kantor Kejari Bangka didampingi Kasi Intel, Freddy Oslan Parningatan, S.H., M.H.
Ia jelaskan pihaknya dalam pelaksanaan penegakan hukum, tidak hanya melakukan proses penindakan, tapi berupaya memulihkan kerugian negara dalam pelaksanaan penegakan hukum terkait penanganan tindak pidana korupsi yang ada di BWS. Dari Rp9 miliar total kerugian negara, sudah kembali di tahap awal Rp 7,3 miliar.
"Nah, ini terakhir hari ini kita terima 1,1 miliar, sehingga total dari 8,6 miliar. Jadi pengembaliannya itu beriringan dengan proses penanganan perkara ini," sebutnya.
Menurutnya pengembalian uang negara akan menjadi pertimbangan penuntut umum dan hakim mengenai hukuman pidananya. Dalam waktu dekat juga sidang akan mengagendakan penuntutan.
“Iya, terkait tahap penanganan perkara BWS ini, sebagaimana penundaan minggu lalu, dua minggu lagi kita akan melakukan proses pembacaan tuntutan terkait lima terdakwa ini," katanya.
BACA JUGA:Jamro dan Justiar, 2 Mantan Bupati Basel yang Terjerat Korupsi
Selanjutnya uang pengembalian dari para terdakwa langsung akan dimasukkan ke dalam rekening penampungan lainnya di BRI, untuk dititipkan sementara. Sehingga nanti, setelah putusan pengadilan mengatakan apakah dirampas atau lainnya posisi uang sudah dititipkan.
"Jadi uang ini tidak di kantor, tapi kita langsung setorkan ke rekening penitipan lainnya di bank, yang kami sebutkan tadi, bank BRI. Sambil menunggu hasil putusan pengadilan.Artinya, apa putusan dari majelis hakim, itu yang akan kita laksanakan dalam tahap eksekusi terkait uang titipan ataupun uang pengembalian kerugian keuangan negara. Ini harus dijelaskan supaya jangan masyarakat bingung," jelasnya.
Ditambahkannya, uang yang dikembalikan terdakwa jumlahnya sesuai dengan fakta persidangan. Dalam fakta persidangan terdakwa mengakui jumlah uang yang dinikmati dengan jumlah berbeda.
"Ada yang sekian ratus juta, sekian puluh juta, fakta itulah yang mereka ketahui setelah mendengar para saksi, sehingga mereka merasa bahwa oh yang saya nikmati sekian. Uang yang dikembalikan kepada penuntut umum sebagai pengganti nilai, bukan pengganti ketika nanti akan diputus. Artinya masing-masing terdakwa ini pasti akan kita tuntut uang pengganti terkait nilai kerugian. Nah, berapa nilai uang pengganti yang akan kami tuntutkan kepada para terdakwa, akan kita ketahui berdasarkan fakta persidangan, berapa yang dia nikmatin” terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
