Kanwil Kemenkum Babel Gelar Audiensi dengan Pemkab Belitung Timur, Bahas Harmonisasi Raperbup TPP ASN
Kanwil Kemenkum Babel Gelar Audiensi dengan Pemkab Belitung Timur, Bahas Harmonisasi Raperbup TPP ASN--
BABELPOS.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan silaturahmi dan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur pada Jumat (30/1).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah ini bertujuan memperkuat koordinasi serta membahas pengembalian dan pembaruan permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).
BACA JUGA:Wali Kota : Kita Siap Revitalisasi Pasar Pagi Jadi Lebih Rapi
Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dan jajaran pimpinan Kanwil Kemenkum Babel, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, M. Bang Bang, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar, serta pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Dari pihak pemerintah daerah hadir Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten dan Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, Sekretaris Daerah, Erna Kunondo serta tim pendamping pemerintah daerah.
BACA JUGA:Didukung BRI dan LinkUMKM, Kenes Lalita Berhasil Kembangkan Bisnis Busana Anak Wastra Khas Jepara
Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana pembaruan permohonan harmonisasi Raperbup agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan difokuskan pada penyesuaian substansi kebijakan TPP ASN dengan kondisi fiskal daerah, termasuk mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah pasca kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa pengembalian harmonisasi Raperbup merupakan bagian dari proses penjaminan kualitas regulasi daerah.
BACA JUGA:Didukung BRI dan LinkUMKM, Kenes Lalita Berhasil Kembangkan Bisnis Busana Anak Wastra Khas Jepara
Menurutnya, penyesuaian Raperbup TPP ASN perlu dilakukan secara cermat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Harmonisasi ini tidak hanya memastikan kepatuhan normatif, tetapi juga memperhitungkan aspek implementasi agar kebijakan yang ditetapkan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
BACA JUGA:Komitmen Bangun SDM Unggul, PT Timah Tbk Gelar Pelatihan Terpadu Bagi Karyawan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
