Jamro dan Justiar, 2 Mantan Bupati Basel yang Terjerat Korupsi
Jamro dan Justiar Noer--Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Usia Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) relatif muda. Persisnya sejak pembentukan pada 25 Februari 2003 melalui UU nomor 5 tahun 2003, dengan hari jadi pada 27 Januari 2003. Namun demikian, baru usia 22 tahun sudah 2 mantan bupatinya terjerat perkara korupsi.
Justiar Noer bukan satu-satunya mantan orang nomor satu di bumi junjung besaoh yang terjerat perkara korupsi. Tapi ada pendahulunya H Jamro bin H Jalil (2010 sd 2015).
Jamro terbukti menerima uang Rp 600 juta dari dr Franseda mantan Direktur RSUD Junjung Besaoh. Akibat korupsi itu ia divonis penjara selama setahun oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang 2016 silam.
Tidak hanya penjara, Jamro juga divonis pidana berupa membayar denda Rp 75 juta subsider kurungan penjara 6 bulan.
Fakta persidangan saat itu juga sangat menarik. Karena terungkap di persidangan kalau salah satu anak dari Jamro telah menerima sebuah motor Kawasaki Ninja dari terpidana Franseda. Namun begitu, nasib hukum keluarga Jamro tak seapes Justiar Noer, sebab anak Jamro -hingga kini- selamat dari jeratan hukum.
BACA JUGA:DPO H Yul Telah Resmi Menyerahkan Diri, Kini Mulai Nginap di Sel Tuatunu
BACA JUGA:Pengakuan Begal Payudara di Pangkalpinang Setelah Tertangkap Polisi
Tak disangka, nasib jauh lebih apes menimpa kepada eks Bupati Justiar Noer. Pasalnya sang anak kandung Aditya Rizki Pradana Noer, turut terseret sama dalam kubangan rasuah.
Aditya Rizki merupakan anak tunggal dari pasangan Justiar Noer dan Ekawati Justiar. Karir Aditya Rizki juga sempat mentereng karena pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung dan pernah maju sebagai calon Bupati Basel pada Pilkada 2020.
Adit ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari 2026. Ia menyusul sang ayah yang ditahan penyidik pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu di Lapas Tuatunu, Pangkalpinang, dalam paket sama mafia tanah. Persisnya soal SP3AT fiktif serta melawan hukum di lahan kepulauan Lepar.
Kajari Basel Sabrul Iman menyatakan, "berdasarkan alat bukti yang cukup, kita tetapkan anak mantan Bupati Basel yakni ARP tersangka," kata mantan jaksa penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung RI.
Diungkapkan peran dari sang ayah kepada buah hati tunggal dalam pusaran perkara dimulai pada 6 Agustus 2021. Tersangka Justiar meminta saksi berinial JM melalui PT Sumber Alam Segara (SAS) mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada tersangka Aditya Rizki melalui rekening Mandiri dengan nomor 1310004474542. Tersangka Aditya Rizki sendiri mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok.
"Dari uang yang ditransfer tersebut tersangka ARP juga menikmati uang untuk keperluan pribadi sehari-hari. Bahwa atas perintah tersangka JN selaku Bupati, selanjutnya PT SAS juga mengirim uang kepada tersangka ARP pada Maret 2021 sebesar Rp15 juta dan sebesar Rp5 juta setiap bulannya dari bulan April 2021 sd November 2024 dengan total penerimaan sebesar Rp235.000.000," ungkapnya.
Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada Aditya Rizki. Padahal saat itu diketahui bahwa PT SAS belum berjalan. Namun tersangka Aditya Rizki sudah menerima uang tersebut karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan tersangka Justiar Noer selaku pejabat nomor satu di Basel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
